RADARDESA.CO,KUALATUNGKAL – Lambannya pencairan Dana Desa tahun 2019 mendapat tanggapan serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perlindungan Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi. Hal tersebut, tidak hanya molornya penyelesaian APBDes semata, namun lambannya Kabupaten/ kota dalam penetapan peraturan bupati terkait dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perlindungan Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Dra.Luthpiah melalui Kabid PMD Qamaruzzaman mengatakan sering lambannya pencairan dana desa akibat lambannya penyelesaian APBDes dan juga perbup di kabupaten/kota.
“Bila tidak terkendala Perbup maka pencarian bisa dilakukan di bulan Februari,” ungkapnya.
Hal lain yg perlu dicermati juga, Lanjut Kasatker P3MD Provinsi Jambi ini, yaitu masalah perbup tentang penyaluran dana desa juga sering menjadi kendala terhambatnya DD.
” Karena masih ada beberapa kabupaten/kota yg terlambat penetapan perbup tersebut, sehingga, jika belum ada perbub, dana desa tak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada tahun 2020 ini, sesuai pesan presiden Jokowi yang meminta pemetaan dana desa sudah harus dilakukan pada Januari 2020 atau bulan depan. Ia menekankan penggunaan dana desa untuk kegiatan di sektor produktif.
” sesuai perintah Presiden Jokowi pemetaan dana desa harus dimulai awal tahun. (Tahun) 2020 (bulan) Januari sudah bisa dimulai. Utamakan program yang padat karya, dan berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin di desa,” ungkapnya menirukan pesan presiden jokowi.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Jambi, jika sesuai tahapan bahwa penetapan apbdes harus selesai di akhir bulan Desember.
” APBDes awali dengan musdes dalam rangka penyusunan RKPDES pada bulan Agustus sampai dengan September. Jika penetapan APBDes terlambat, maka otomatis pencairan DD tahap 1 yang harusnya bulan Maret pasti molor,” jelasnya.