Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Langkah Praktis Penyusunan RPJMDes

21 Desember 2019
in Info Desa
0
Langkah Praktis Penyusunan RPJMDes
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

DASAR HUKUM

  1. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

BacaLainnya

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

DEFINISI RPJMDesa

  1.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
    selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana
    kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
    (enam) tahun.
  2. Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi kepala Desa,
    arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
    kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
    pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
    masyarakat Desa.
  3. Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana diatas berpedoman pada peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa

Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

1)   Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa  dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa, yang terdiri dari :

v  Tokoh adat ( jika ada )

v  Tokoh Agama

v  Tokoh Masyarakat

v  Tokoh Pendidikan

v  Perwakilan Kelompok Tani

v  Perwakilan Kelompok Pengrajin

v  Perwakilan Kelompok Perempuan

v  Perwakilan Pemuda/Tokoh Pemuda

v  RT/RW

v  Perwakilan Masyarakat Miskin, dan

v  Perwakilan unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.

2)   Sosialisasi Penyusunan RPJMDesa, dengan materi bahasan sebagai berikut :

v  Maksud dan tujuan Penyusunan RPJMDesa

v  Proses Penyusunan RPJMDesa

v  Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa

3)   Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDesa, susunan tim berjumlah paling sedikit 7 ( Tujuh ) orang paling banyak 11 ( Sebelas ) orang, terdiri dari :

v  Kepala Desa selaku pembina

v  Sekretaris Desa selaku ketua

v  Ketua LPM selaku sekretaris

v  Perangkat Desa, Anggota LPM, Anggota PKK, Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya selaku anggota, dengan melibatkan keterwakilan perempuan.

4)Penyelerasan arah kebijakan perencanaan kabupaten, yang dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

5)   Pengkajian keadaan desa, yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

v  Penggalian gagasan/aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun

v  Pengelompokan masalah dan potensi desa melalui lokakarya desa

v  Pelaporan Pengkajian Keadaan Desa

6)   Penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

7)   Penyusunan Rancangan RPJMDesa

8)   penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan

9)   Penetapan RPJMDesa

Sumber https://www.insandesainstitute.web.id

Tags: RPJMDes

Related Posts

Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
209
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu
Info Desa

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

4 Januari 2021
2.1k
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )
Info Desa

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

4 Januari 2021
972
Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami
Info Desa

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

27 November 2020
416
Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali
Info Desa

Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali

25 November 2020
1.5k
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Info Desa

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

18 November 2020
747
Next Post
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2020, KPUD Tanjabbar  Undang Vokalis Hello

Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2020, KPUD Tanjabbar Undang Vokalis Hello

Widi Nugroho Meriahkan Launching Pilkada di Tanjabbar

Widi Nugroho Meriahkan Launching Pilkada di Tanjabbar

Wamendes Harap Dana Desa Jadi Produk Perekonomian Desa

Wamendes Harap Dana Desa Jadi Produk Perekonomian Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD