RADARDESA.CO,KUALA TUNGKAL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat pada 2020 naik 6 persen atau menjadi Rp.2,685,000, dibandingkan 2019 sebesar Rp.2,463,353,71.
”Kami sudah menginformasikan kenaikan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan,” ujar Sekda Tanjab Barat, H.Agus Sanusi, Rabu(04/12).
Penetapan upah minimum Kabupaten ini, kata Sekda, sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder termasuk dewan pengupahan dan serikat kerja. Penetapan UMK ini berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjabbar, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan.
“Sudah dirapatkan dengan Tripartit, SK Gubernur sudah turun,” ungkap Sekda.
Ia mengingatkan pada perusahaan untuk mentaati ketetapan yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Pemkab Tanjabbar, sambung Agus, akan terus menyebarkan informasi UMK agar tidak ada perusahaan yang berdalih belum mengetahui
kebijakan ini.
“Kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan,” tegasnya.
Kenaikan UMK tahun 2020 di Tanjabbar, mengacu Surat Keterangan (SK) Gubernur Jambi Nomor 1308/KEP.GUB/DIDNAKERTRANS-3.3/2019 tentang UMP Tanjabbar tahun 2020,
ditetapkan pada 2020 sebesar Rp2,685 juta atau naik Rp200 ribu dibanding tahun ini. (Sah)