JAKARTA,RADARDESA.CO – Ketua umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr.H.Sindawa Tarang, SH.MM.MH menyatakan bahwa keterlambatan pencairan dana Desa disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah lambanya peraturan bupati (perbup) tentang mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Faktor pertama, karena lambatnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). setiap tahun Perbup selalu terlambat dirilis oleh Pemkab,”ungkap Sindawa menanggapi intruksi presiden terkait pencairan Dana Desa pada bulan Januari belum lama ini.
Menurut Ketum Apdesi yang akrab disapa Bung ST ini, faktor kedua adalah adanya beberapa Pemkab yang melakukan intervensi terhadap penggunaan Dana Desa dengan modus ‘menitip’ beberapa program yang harus diakomodir oleh Pemerintah Desa sekalipun tidak ada di RPJMDes dan tidak muncul pada saat Musyawarah Dusun maupun Musyawarah Desa.
Sindawa melanjutkan, faktor ketiga adalah pencairan dan penggunaan Dana Desa seringkali terhambat lantaran dipengaruhi oleh terlalu banyaknya regulasi yang turun ke desa dari beberapa Kementerian dan regulasi tersebut selalu berubah – ubah sehingga menyebabkan kebingungan ditingkat aparatur pemerintahan desa.
Sindawa meminta agar harapan dan keinginan Presiden Jokowi yang sangat baik untuk rakyat, bangsa dan negara ini mestinya direspon dengan baik dan cepat oleh Kementerian terkait dengan menyederhanakan model pelaporan keuangan desa.(red).
Sumber asli : www.desapedia.id