Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait pemekaran dua desa tersebut dan sudah dilakukan kajian.
“Kami mempelajari bagaimana menyiapkan pemekaran termasuk persiapannya yang membutuhkan waktu tidak sebentar,” kata Budi.
Lanjutnya, jika 8 poin sebagai syarat pemekaran desa sesuai UU desa no.6 tahun 2014 tersebut terpenuhi, pihaknya akan menyampaikan ke bupati untuk dibuatkan perbupnya.
” Setelah perbup, baru kita sampaikan ke Provinsi dan Kemendagri, prosesnya panjang. Jika dalam waktu 3 tahun tak jadi dimekarkan maka akan dikembalikan ke desa induk,” tuturnya.
Page 2 of 3








