Hasbi menyebutkan, sekolah yang diliburkan, siswa dari RA, MI, MTS, MA, sedangkan Madrasah Diniyah, TPQ, TKQ, Pondok Pesantren agar dapat menyesuaikan.
” Untuk pondok pesantren, Madrasah Diniyah agar menyesuaikan,” ujarnya.
Mantan Kakan Kemenag Bungo Ini juga meminta para siswa tetap belajar di rumah.
“Sementara kegiatan belajar bagi para siswa tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, sehingga diharapkan dapat siap mengikuti ujian, khususnya UAMBNBK bagi siswa MTs kelas 9 yang tetap berlangsung sesuai ketentuan sambil menunggu nformasil lebih lanjut,” ujarnya. (dul)
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/03/pengumuman-surat-edaran-kanwil-kemenag-jambi.pdf” download=”all” viewer=”google”]






