Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota
Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
Proses seleksi yang dilaksanakan dilakukan dengan tahapan
Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daringl online sebagai calon Penggiat Budaya
Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daringlonline
Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring online
Kemendikbud menegaskan pelamar tak dipungut biaya apapun saat mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya di Direktorat Jenderal Kebudayaan.








