KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pasca melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan Kepsek SMAN 10 Tanjung Jabung Barat Senin (09/03). Akhirnya, pihak kepolisian secara intensif melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat akhirnya meningkatkan status pelaku dugaan penganiayaan terhadap Kepala SMAN 10 Tanjab Barat menjadi tersangka. Selain dijerat Pasal Penganiayaaan, tersangka juga terancam bakal dijerat UU Darurat tentang kepemilikian senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro S.IK, MH mengatakan penangkapan tersangka Bujang Marwan alias BM dilakukan tim gabungan yang melakukan pengejaran tersangka di wilayah Mersam, Kabupaten Batanghari, pada Senin (9/3/20).