Persyaratan menjadi Penggiat Budaya
- Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) semua jurusan
- IPK minimal 2.75 dari skala 4.00
- Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020
- Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP
- Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya
- Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil
- Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer
- Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor
- Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
Calon Penggiat Budaya 2020 diharapkan melakukan pendaftaran melalui laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id. Calon Penggiat Budaya nengunggah dokumen pada laman tersebut dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen.
Page 3 of 4








