Pembentukan relawan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan dana desa.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah tugas relawan tanggap Covid-19:
1. Pendataan dan identifikasi
Relawan harus mendata penduduk rentan sakit dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.
2. Penyediaan
Relawan harus menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah Covid-19, termasuk informasi terkait penanganan, seperti telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.
3. Pastikan tidak ada kegiatan kumpul warga
Relawan harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul, seperti pengajian, pernikahan, dan tontonan atau hiburan massal.
4. Tugas penanganan
Untuk penanganan warga yang terpapar virus corona, relawan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat dan menyiapkan ruang isolasi di desa.







