Relawan juga harus merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk mengisolasi diri.
5. Tindak lanjut isolasi
Relawan membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menindaklanjuti.
Sementara itu, menurut Gus Menteri, dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 itu, kepala desa menjadi ketua dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil.
“Anggota terdiri dari anggota BPD, ketua RT, RW, pendamping lokal desa dan lainnya, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata dia.
Kemudian mitra dari relawan, imbuh Mendes PDTT, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Ia juga meminta agar relawan desa tanggap Covid-19 itu untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
“Tim relawan yang bertugas harus memahami gejala Covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau pencegahan dan penanganan,” ujar Gus Menteri.
Sumber : kompas.com







