Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Hikmah

Apakah Jika Sudah Masuk Imsyak, Boleh Makan dan Minum? Ini Penjelasan dan Dalilnya

2 Mei 2020
in Radar Hikmah, Ramadhan
0
Apakah Jika Sudah Masuk Imsyak, Boleh Makan dan Minum? Ini Penjelasan dan Dalilnya

FOTO :Ilustrasi imsyak.net

36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan

Assalamualaikum Gus, saya ingin tanya?

Apakah ketika sudah masuk waktu imsyak di Bulan Ramadhan masih boleh makan minum?

Terimakasih gus.

BacaLainnya

Khutbah Jumat: Allah Sembunyikan 3 Perkara dalam 3 Perkara

Khutbah Jumat: Pengadu Domba itu Bernama Hoaks

Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nurul Khairiyah – Jambi

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembaca yang budiman, istilah Imsyak sering kita dengar didalam Bulan Ramadhan, khususnya menjelang waktu sahur, pertanyaanya apakah masih bisa makan minum ketika masuk waktu imsyak?

Bagaimana sesungguhnya fiqih mengatur awal dimulainya ibadah, yang termasuk salah satu rukun Islam ini? Benarkah imsak menjadi waktu awal dimulainya seseorang menahan lapar dan dahaga?

Bila mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya, akan bisa dengan mudah diambil satu kesimpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan waktu imsak.

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ.

“Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari..” (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343)

Page 1 of 2
12Next
Tags: Tanya Jawab Ramadhan

Related Posts

Khutbah Jumat: Allah Sembunyikan 3 Perkara dalam 3 Perkara
Radar Hikmah

Khutbah Jumat: Allah Sembunyikan 3 Perkara dalam 3 Perkara

1 Januari 2021
73
Khutbah Jumat: Pengadu Domba itu Bernama Hoaks
Radar Hikmah

Khutbah Jumat: Pengadu Domba itu Bernama Hoaks

4 Desember 2020
25
Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?
Ramadhan

Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

16 Mei 2020
43
Dirahasiakannya Waktu Lailatul Qadar seperti Dirahasiakannya Wali
Radar Hikmah

Dirahasiakannya Waktu Lailatul Qadar seperti Dirahasiakannya Wali

14 Mei 2020
12
Maksud Hadits ‘Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah’
Radar Hikmah

Maksud Hadits ‘Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah’

12 Mei 2020
30
Hamil Berturut-turut, Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?
Ramadhan

Hamil Berturut-turut, Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?

5 Mei 2020
5
Next Post
Baru Satu Desa di Jambi yang Sudah Cairkan BLT, Kaprov P3MD : 605 Desa di Provinsi Jambi Sudah Lakukan Validasi Penerima BLT

Baru Satu Desa di Jambi yang Sudah Cairkan BLT, Kaprov P3MD : 605 Desa di Provinsi Jambi Sudah Lakukan Validasi Penerima BLT

Kenapa Ribut Dengan Satgas Covid dan Ramuan Herbavid-19?

Kenapa Ribut Dengan Satgas Covid dan Ramuan Herbavid-19?

Satu Lagi, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Bertambah

Satu Lagi, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD