Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.
Lalu bagaimana dengan waktu imsak yang ada?
Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian. Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh. Di waktu sepuluh menit itu ia akan segera menghentikan aktivitas sahurnya.
Dapat dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak. Seorang yang sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba, dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandng adzan subuh.
Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad SAW
ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: «ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ»، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ” ﻗﺎﻝ: «ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ» رواه البخاري
Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan salat”. Saya tanya: “Berapa jarak antara adzan dan sahur?”. Zaid menjawab: “Perkiraan 50 ayat” HR al-Bukhari.
Dari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺎﺏ ﻗﺪﺭ ﻛﻢ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﻔﺠﺮ) ﺃﻱ اﻧﺘﻬﺎء اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭاﺑﺘﺪاء اﻟﺼﻼﺓ ﻷﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺗﻘﺪﻳﺮ اﻟﺰﻣﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺗﺮﻙ ﻓﻴﻪ اﻷﻛﻞ … فتح الباري شرح صحيح البخاري
(Bab perkiraan berapa antara jarak Sahur dan Salat Subuh) yaitu selesainya sahur dan memulai salat. Sebab yang dimaksud adalah perkiraan waktu meninggalkan makan…” (Fath al-Bari syarah Sahih al-Bukhari).
Menurut Imam Ibnu Hajar hadis diatas adalah penjelasan Rasulullah meninggalkan makanan sampai sahur ada jeda 50 ayat bacaan al-Quran, inilah arti Imsak.
Adapun hadits dibawah ini
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫا ﺳﻤﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ اﻟﻨﺪاء ﻭاﻹﻧﺎء ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ، ﻓﻼ ﻳﻀﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﻨﻪ» رواه ابو داود
Hadis: “Jika kalian mendengar adzan sementara wadah makanan ada di tangannya maka jangan letakkan hingga ia merampungkan hajatnya tersebut” (HR Abu Dawud)
Jawabannya disampaikan oleh Ahli hadis al-Munawi mengutip dari para ulama:
ﻓﻘﺎﻝ الرافعي: ﺃﺭاﺩ ﺃﺫاﻥ ﺑﻼﻝ اﻷﻭﻝ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﻥ ﺑﻼﻻ ﻳﺆﺫﻥ ﺑﻠيل ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺷﺮﺑﻮا ﺣﺘﻰ ﻳﺆﺫﻥ اﺑﻦ ﺃﻡ ﻣﻜﺘﻮﻡ
“Al-Rafii berkata: Nabi menghendaki adzan Bilal yang pertama. Dengan dalil bahwa Bilal adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan Subuh” (Faidl al-Qadir syarah Jami’ Shaghir)
Demikian, semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan saudara.
Wallahul A’lam Bisshowab.









