Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Hikmah

Apakah Jika Sudah Masuk Imsyak, Boleh Makan dan Minum? Ini Penjelasan dan Dalilnya

2 Mei 2020
in Radar Hikmah, Ramadhan
0
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.

Lalu bagaimana dengan waktu imsak yang ada?
Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian. Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh. Di waktu sepuluh menit itu ia akan segera menghentikan aktivitas sahurnya.

Dapat dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak. Seorang yang sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba, dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandng adzan subuh.

Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad SAW

BacaLainnya

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita

ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: «ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ»، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ” ﻗﺎﻝ: «ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ» رواه البخاري

Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan salat”. Saya tanya: “Berapa jarak antara adzan dan sahur?”. Zaid menjawab: “Perkiraan 50 ayat” HR al-Bukhari.

Dari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺎﺏ ﻗﺪﺭ ﻛﻢ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﻔﺠﺮ) ﺃﻱ اﻧﺘﻬﺎء اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭاﺑﺘﺪاء اﻟﺼﻼﺓ ﻷﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺗﻘﺪﻳﺮ اﻟﺰﻣﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺗﺮﻙ ﻓﻴﻪ اﻷﻛﻞ … فتح الباري شرح صحيح البخاري

(Bab perkiraan berapa antara jarak Sahur dan Salat Subuh) yaitu selesainya sahur dan memulai salat. Sebab yang dimaksud adalah perkiraan waktu meninggalkan makan…” (Fath al-Bari syarah Sahih al-Bukhari).

Menurut Imam Ibnu Hajar hadis diatas adalah penjelasan Rasulullah meninggalkan makanan sampai sahur ada jeda 50 ayat bacaan al-Quran, inilah arti Imsak.

Adapun hadits dibawah ini

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫا ﺳﻤﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ اﻟﻨﺪاء ﻭاﻹﻧﺎء ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ، ﻓﻼ ﻳﻀﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﻨﻪ» رواه ابو داود

Hadis: “Jika kalian mendengar adzan sementara wadah makanan ada di tangannya maka jangan letakkan hingga ia merampungkan hajatnya tersebut” (HR Abu Dawud)

Jawabannya disampaikan oleh Ahli hadis al-Munawi mengutip dari para ulama:

ﻓﻘﺎﻝ الرافعي: ﺃﺭاﺩ ﺃﺫاﻥ ﺑﻼﻝ اﻷﻭﻝ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﻥ ﺑﻼﻻ ﻳﺆﺫﻥ ﺑﻠيل ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺷﺮﺑﻮا ﺣﺘﻰ ﻳﺆﺫﻥ اﺑﻦ ﺃﻡ ﻣﻜﺘﻮﻡ

“Al-Rafii berkata: Nabi menghendaki adzan Bilal yang pertama. Dengan dalil bahwa Bilal adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan Subuh” (Faidl al-Qadir syarah Jami’ Shaghir)

Demikian, semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan saudara.

Wallahul A’lam Bisshowab.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Tanya Jawab Ramadhan

Related Posts

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
171
Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib
Advetorial

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

10 April 2022
187
Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita
Khutbah

Khutbah Jumat Pergantian Tahun: Mengevaluasi Syukur Kita

30 Desember 2021
167
Khutbah Jumat: Menghidupkan Spirit Ramadhan Sepanjang Masa
Khutbah

Khutbah Jumat: Menghidupkan Spirit Ramadhan Sepanjang Masa

21 Mei 2021
1.2k
Tiga Ibadah dan Amalan Rasulullah 10 Hari Terakhir Ramadhan
Ramadhan

Tiga Ibadah dan Amalan Rasulullah 10 Hari Terakhir Ramadhan

6 Mei 2021
1.1k
Tiga Kesabaran dalam Ramadhan
Ramadhan

Tiga Kesabaran dalam Ramadhan

24 April 2021
453
Next Post
Baru Satu Desa di Jambi yang Sudah Cairkan BLT, Kaprov P3MD : 605 Desa di Provinsi Jambi Sudah Lakukan Validasi Penerima BLT

Baru Satu Desa di Jambi yang Sudah Cairkan BLT, Kaprov P3MD : 605 Desa di Provinsi Jambi Sudah Lakukan Validasi Penerima BLT

Kenapa Ribut Dengan Satgas Covid dan Ramuan Herbavid-19?

Kenapa Ribut Dengan Satgas Covid dan Ramuan Herbavid-19?

Satu Lagi, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Bertambah

Satu Lagi, Pasien Positif Corona di Tanjabbar Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14401 shares
    Share 5760 Tweet 3600
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11784 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8887 shares
    Share 3555 Tweet 2222
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7787 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD