Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Menghindari Penyimpangan Bansos, KPK Luncurkan Fitur “JAGA Bansos”

22 Juni 2020
in Berita, Nasional
0
Menghindari Penyimpangan Bansos, KPK Luncurkan Fitur “JAGA Bansos”

Lewat aplikasi Jaga Bansos Masyarakat dapat melaporkan penyelewengan bansos

87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/5), resmi meluncurkan fitur “JAGA Bansos” yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19.

KPK menambahkan fitur “JAGA Bansos” tersebut dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Aplikasi JAGA (JAGA Apps) bisa diunduh melalui gawai dengan sistem operasi Android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran fitur tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Keluhan atau laporan yang masuk ke “JAGA Bansos” akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait.

BacaLainnya

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah

Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO

Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman

Selanjutnya, KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit koordinasi wilayah (korwil) pencegahan. KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat maka kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota maka kami segera menghubungi bupati/wali kota,” kata Firli.

Firli pun mengharapkan masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur “JAGA Bansos” ini karena bisa menjadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi.

Penambahan fitur “JAGA Bansos” adalah upaya tambahan dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. Sebelumnya, KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait dengan penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS).

Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.
Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun, sedangkan dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat Rp25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Alokasi bansos lainnya bersumber dari dana desa yang mengalokasikan secara berjenjang, yaitu 25 persen sampai 35 persen dari besaran dana desa atau senilai Rp21 triliun.
Selama ini, pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dengan adanya pandemi, cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu, juga diperkenalkan bantuan baru, yaitu bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, dan luar Jabodetabek.

Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada tujuh jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan penyaluran tujuh jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang belum diperbaharui oleh pemda.

Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos sehingga KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan, dan masyarakat tidak menerima semua jenis bansos.

Rentannya penyimpangan dalam penyaluran bansos, mendorong KPK mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data by name by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK.

KPK juga meminta kementerian/lembaga/pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia, dan juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

Sumber : antaranews.com

Tags: Covid-19

Related Posts

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah
Berita

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah

13 Desember 2025
6
Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO
Berita

Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO

12 Desember 2025
12
Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman
Berita

Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman

12 Desember 2025
7
Pengedar Sabu Asal Purwodadi Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Paket Sabu di Mobilnya
Berita

Pengedar Sabu Asal Purwodadi Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Paket Sabu di Mobilnya

12 Desember 2025
10
Pengurus Baru PBSI Tanjab Barat Dilantik, Bupati: “Bulutangkis Harus Jadi Kebanggaan Daerah”
Berita

Pengurus Baru PBSI Tanjab Barat Dilantik, Bupati: “Bulutangkis Harus Jadi Kebanggaan Daerah”

11 Desember 2025
11
Wujudkan Tanjab Barat Berkah dan Madani, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Kecamatan–Kelurahan
Berita

Wujudkan Tanjab Barat Berkah dan Madani, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Kecamatan–Kelurahan

11 Desember 2025
6
Next Post
Rencana Pemkab Penyaluran 32 Ton Beras Dampak Corona Gagal, Ini Alasannya

Terkait Kantor Camat Bramitam, Pemkab Bakal Mediasi

Polres Tanjabbar Perketat Penjagaan Jalur Masuk dari Riau

Polres Tanjabbar Perketat Penjagaan Jalur Masuk dari Riau

Provinsi  Jambi Raih 2 Penghargaan Inovasi Daerah

Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Inovasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14332 shares
    Share 5733 Tweet 3583
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8882 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8433 shares
    Share 3373 Tweet 2108
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7725 shares
    Share 3090 Tweet 1931
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD