RADARDESA.CO – Beberapa hari lalu, sejumlah media online menyorot kinerja pendamping desa khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, bahkan dikaitkan tidak becusnya pendamping desa dalam pendampingan di desa, sehingga menyebabkan desa yang didampinginya bermasalah dengan aparat penegak hukum ( APH).
Sekarang mari kita kupas terkait apa tugas dan fungsi pendamping desa ini.
APA ITU PENDAMPING DESA?
Pendamping desa adalah salahsatu kekuatan yang bakal sangat membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya. Hanya saja kerja pendampingan bukan kerja sembarangan. Seorang pendamping harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan.
Namun, memang fakta di lapangan ada banyak kepala desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di desanya dianggap tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Alih-alih menciptakan kemajuan dan pemberdayaan, malah hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada kepala desa agar dianggap telah bekerja.
Ada pula kepala desa yang mengeluh karena pendamping desanya malah mirip petugas administrasi saja di kantor pemerintah desa.
Tak hanya itu, masih banyaknya pendamping desa yang double job atau nyambi dengan pekerjaaan lain seperti Guru, Kepala Sekolah, Perangkat Desa, kontraktor membuat fokus pekerjaannya selaku pendamping desa tak fokus lagi. Padahal jelas- jelas dalam SOP kontrak yang mereka tandatangani jelas dilarang.
Memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.
Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.
Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.
Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.
Namun, kenyataannya yang terjadi di lapangan, masih ada pendamping desa yang kerja rangkap atau double job. Padahal, double job bagi pendamping desa itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan tata perilaku (code of conduct) tenaga pendamping profesional.
Belum lagi, ada laporan dari kepala desa terkait pendamping desa khususnya yang tekhnik yang “nakal” atau aji mumpung mempergunakan keahliannya untuk bermain RAB ( Membuatkan RAB desa dengan bayaran,red) dan ikut ngesub kegiatan desa. Padahal, mereka digaji untuk membina desa.
Padahal, Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.
Namun,dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih dominan, sebagai tenaga pencari kerja,mandor proyek,pendamping administrasi dan lain sebagainya.
Lantas kalau demikian dimana Profesionalisme pendamping desa yang dikenal sebagai Tenaga Pendamping Profesional ( TPP), atau Profesionalisme sudah luntur karena iming-iming aji mumpung banyaknya dana yang diterima desa?
Jadi, apa sebenarnya tugas dan fungsi seorang pendamping desa sebenarnya?
TUGAS PENDAMPING DESA
Tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru. Untuk menjalankannya, pendamping desa harus menjalankan fungsi-fungsi antara lain:
- Fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
- Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yangd isusub secara partisipatif dan demokratis
- Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa
- Fasilitasi demokratisasi desa
- Fasilitasi kaderisasi desa
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa
- Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- Fasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
- Fasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Jika anda membaca dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
Diuraikan secara lengkap, bahwa tujuan Pendamping Desa ialah sebagai berikut :
- Meningkatkan kapasitas,efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa,
- Meningkatkan prakarsa,kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa,
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor,dan
- Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa.
Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pemberdayaan suatu komunitas tidak lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan.
Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping didalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan yaitu :
□ Penyadaran,
□ Pengorganisasian,
□ Advokasi dan Fasilitasi.
Kita sadar dan paham bahwa, pendampingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pemberdayaan masyarakat.
Jadi, prinsip utama dari pendampingan itu sendiri ialah :
Membangun kepercayaan yang bersumber dari komitmen moral.
Oleh sebab itu, pendampingan tidak hanya membawa prinsip program di mana seseorang di tugaskan, akan tetapi pendampingan juga di bawa pada komitmen moral kepada masyarakat dalam seluruh kegiatan yang dilakukan.
Sehingga tujuan utama dari menciptakan perubahan kondisi mentalitas dan kultur masyarakat,yang tercermin dalam perubahan kesadaran sebagai ujung tombak pendorong kemajuan bisa tercapai.
Sehingga mutlak bahwa pendampingan sangat dibutuhkan, agar supaya pengembangan masyarakat tidak dilakukan hanya oleh aktor tunggal melainkan dengan melibatkan banyak aktor yang aktif dan partisipatif.
Mengutip pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam kunjungannya ke Pariaman yang dikutip media nasional belum lama ini menyampaikan, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah.
Gus Menteri menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.
Saya yang juga pernah berkiprah di pendamping desa, sangat memahami bahwa proses pendampingan tersebut tidak akan tercapai dalam waktu yang singkat atau serta merta mencapai sasaran dan tujuan yang kita inginkan.
Namun, jika hal tersebut dapat kita lakukan secara terus menerus dan bersabar, saya yakin apa yang menjadi tujuan kita dan tujuan program akan tercapai.
Perlu kita ketahui juga, bahwa aktivitas pengembangan dan pemberdayaan, tidak dapat dipisahkan satu sama lain,melainkan keduanya saling melengkapi, yang dilakukan secara bersama-sama (sinergis) antar masyarakat dan pendamping.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri dari beberapa aturan baik Undang undang maupun Permendes yang ada terkait pendamping desa, tak ada satupun ditemukan kata penegasan bahwa pendamping desa memiliki spesimen kewenangan untuk eksekusi, tetapi hanya berupa memberikan masukan. Karena tidak kewenangan eksekusi ini, sering kali masukan pendamping desa terabaikan oleh pemerintah desa yang memiliki kendali dan wewenang penuh.
Itulah berbagai tugas dan fungsi yang harus dijalankan seorang pendamping desa. Tak hanya menguasai wacana intelektualnya saja pendamping desa juga musti mampu melakukan pendekatan sosial sehingga berbagai misi itu bisa diterima warga desa dan merubah persepsi mereka mengenai ke arah mana pembangunan desa menuju.
Dikutip dari berbagai sumber.
Penulis : Suheri Abdullah *
*) Mantan Pendamping Desa P3MD Kemendes PDTT RI
*) Pemred radardesa.co