Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Pendamping Desa, Diantara Dilematis Pekerjaan dan Profesionalisme

26 Juli 2020
in Kabar Desa, Opini
0
Pendamping Desa, Diantara Dilematis Pekerjaan dan Profesionalisme

FOTO: Suheri Abdullah Pemimpin Redaksi radardesa.co

547
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO –  Beberapa hari lalu, sejumlah media online menyorot kinerja pendamping desa khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, bahkan dikaitkan tidak becusnya pendamping desa dalam pendampingan di desa, sehingga menyebabkan desa yang didampinginya bermasalah dengan aparat penegak hukum ( APH).

Sekarang mari kita kupas terkait apa tugas dan fungsi pendamping desa ini.

APA ITU PENDAMPING DESA?

Pendamping desa adalah salahsatu kekuatan yang bakal sangat membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya. Hanya saja kerja pendampingan bukan kerja sembarangan. Seorang pendamping harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan.

BacaLainnya

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Namun, memang fakta di lapangan ada banyak kepala desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di desanya dianggap tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Alih-alih menciptakan kemajuan dan pemberdayaan, malah hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada kepala desa agar dianggap telah bekerja.

Ada pula kepala desa yang mengeluh karena pendamping desanya malah mirip petugas administrasi saja di kantor pemerintah desa.

Tak hanya itu, masih banyaknya pendamping desa yang double job atau nyambi dengan pekerjaaan lain seperti Guru, Kepala Sekolah, Perangkat Desa, kontraktor membuat fokus pekerjaannya selaku pendamping desa tak fokus lagi. Padahal jelas- jelas dalam SOP kontrak yang mereka tandatangani jelas dilarang.

Memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.

Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.

Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.

Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.

Namun, kenyataannya yang terjadi di lapangan, masih ada pendamping desa yang kerja rangkap atau double job. Padahal, double job bagi pendamping desa itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan tata perilaku (code of conduct) tenaga pendamping profesional.

Belum lagi, ada laporan dari kepala desa terkait pendamping desa khususnya yang tekhnik yang “nakal” atau aji mumpung mempergunakan keahliannya untuk bermain RAB ( Membuatkan RAB desa dengan bayaran,red) dan ikut ngesub kegiatan desa. Padahal, mereka digaji untuk membina desa.

Padahal, Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.

Namun,dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih dominan, sebagai tenaga pencari kerja,mandor proyek,pendamping administrasi dan lain sebagainya.

Lantas kalau demikian dimana Profesionalisme pendamping desa yang dikenal sebagai Tenaga Pendamping Profesional ( TPP), atau Profesionalisme sudah luntur karena iming-iming aji mumpung banyaknya dana yang diterima desa?

Jadi, apa sebenarnya tugas dan fungsi seorang pendamping desa sebenarnya?

TUGAS PENDAMPING DESA

Tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru. Untuk menjalankannya, pendamping desa harus menjalankan fungsi-fungsi antara lain:

  • Fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
  • Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yangd isusub secara partisipatif dan demokratis
  • Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa
  • Fasilitasi demokratisasi desa
  • Fasilitasi kaderisasi desa
  • Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  • Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa
  • Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum
  • Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  • Fasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
  • Fasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan

Jika anda membaca dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Diuraikan secara lengkap, bahwa tujuan Pendamping Desa ialah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kapasitas,efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa,
  2.  Meningkatkan prakarsa,kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa,
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor,dan
  4.  Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa.

Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pemberdayaan suatu komunitas tidak lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan.

Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping didalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan yaitu :

□ Penyadaran,
□ Pengorganisasian,
□ Advokasi dan Fasilitasi.

Kita sadar dan paham bahwa, pendampingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pemberdayaan masyarakat.

Jadi, prinsip utama dari pendampingan itu sendiri ialah :

Membangun kepercayaan yang bersumber dari komitmen moral.

Oleh sebab itu, pendampingan tidak hanya membawa prinsip program di mana seseorang di tugaskan, akan tetapi pendampingan juga di bawa pada komitmen moral kepada masyarakat dalam seluruh kegiatan yang dilakukan.

Sehingga tujuan utama dari menciptakan perubahan kondisi mentalitas dan kultur masyarakat,yang tercermin dalam  perubahan kesadaran sebagai ujung tombak pendorong kemajuan bisa tercapai.

Sehingga mutlak bahwa pendampingan sangat dibutuhkan, agar supaya pengembangan masyarakat  tidak dilakukan hanya oleh aktor tunggal melainkan dengan melibatkan banyak aktor yang aktif dan partisipatif.

Mengutip pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam kunjungannya ke Pariaman yang dikutip media nasional belum lama ini menyampaikan, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah.

Gus Menteri menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

Saya yang juga  pernah berkiprah di pendamping desa, sangat memahami bahwa proses pendampingan tersebut tidak akan tercapai dalam waktu yang singkat atau serta merta mencapai sasaran dan tujuan yang kita inginkan.

Namun, jika hal tersebut dapat kita lakukan secara terus menerus dan bersabar, saya yakin apa yang menjadi tujuan kita dan tujuan program akan tercapai.

Perlu kita ketahui juga, bahwa aktivitas pengembangan dan pemberdayaan, tidak dapat dipisahkan satu sama lain,melainkan keduanya saling melengkapi, yang dilakukan secara bersama-sama (sinergis) antar masyarakat dan pendamping.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri dari beberapa aturan baik Undang undang maupun Permendes yang ada terkait pendamping desa, tak ada satupun ditemukan kata penegasan bahwa pendamping desa memiliki spesimen kewenangan untuk eksekusi, tetapi hanya berupa memberikan masukan. Karena tidak kewenangan eksekusi ini, sering kali masukan pendamping desa terabaikan oleh pemerintah desa yang memiliki kendali dan wewenang penuh.

Itulah berbagai tugas dan fungsi yang harus dijalankan seorang pendamping desa. Tak hanya menguasai wacana intelektualnya saja pendamping desa juga musti mampu melakukan pendekatan sosial sehingga berbagai misi itu bisa diterima warga desa dan merubah persepsi mereka mengenai ke arah mana pembangunan desa menuju.

Dikutip dari berbagai sumber.

Penulis : Suheri Abdullah *

*) Mantan Pendamping Desa P3MD Kemendes PDTT RI
*) Pemred radardesa.co

Tags: OpiniPendamping Desa

Related Posts

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat
Dinamika Desa

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat

6 Mei 2025
43
Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
17
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
18
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
23
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
29
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
421
Next Post
Temui Menteri Desa, Dinas P3AP2 Provinsi Jambi Pinta Kades  Perpanjang BLT Dana Desa Hingga September

Temui Menteri Desa, Dinas P3AP2 Provinsi Jambi Pinta Kades Perpanjang BLT Dana Desa Hingga September

Pemerintah Desa Jati Emas Fasilitasi Wifi Gratis untuk Anak Sekolah

Pemerintah Desa Jati Emas Fasilitasi Wifi Gratis untuk Anak Sekolah

Sidak ke BGP PetroChina, Tim Covid-19 Bersama Dewan Temukan Ruang Isolasi Covid-19 tak Penuhi Standar

Sidak ke BGP PetroChina, Tim Covid-19 Bersama Dewan Temukan Ruang Isolasi Covid-19 tak Penuhi Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14325 shares
    Share 5730 Tweet 3581
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11540 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8882 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8413 shares
    Share 3365 Tweet 2103
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7723 shares
    Share 3089 Tweet 1931
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD