Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

7 Agustus 2020
in Berita, Info Desa, RKPDes
0
9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

FOTO: Ilustrasi alur penyusunan RKP Desa

6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.
Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun.

Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.

Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.

Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes.

BacaLainnya

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

Bagi anda yang masih bingung dan pusing, bagaimana sistematika penyusunan RKP Desa baik itu dalam penetapan dan perubahan secara tepat.

Berikut ini saya tuliskan beberapa tips singkat langkah – langkah penyusunan RKP Desa.

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.

Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, antara lain :

  1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa


Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.

Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :

  1. Kepala Desa selaku pembina,
  2. Sekretaris Desa selaku ketua,
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
  4. Anggota yang meliputi:
  • Perangkat Desa,
  • Lembaga pemberdayaan masyarakat,
  • Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
  • Unsur masyarakat.

Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa


Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya akan mengirimkan data pagu indaktif dan penyelarasan program Pemerintah ke Kepala Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Namun, jika data dan informasi tersebut terjadi keterlambatan.

Maka, Bupati/Walikota biasanya akan menerbitkan surat pemberitahuan dan akan melakukan pembinaan serta memastikan APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Selanjutnya, jika data dan informasi tersebut tidak terjadi keterlambatan dan diterima oleh Kepala Desa.

Maka, setelah itu, Kepala Desa menyerahkan data dan informasi tersebut ke tim penyusun RKPDes untuk dicermati.

Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan informasi diatas.

1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :

  • Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
  • Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
  • Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan
  • Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :

  • Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
  • Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,

Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas, kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk kategori pembangunan berskala lokal Desa.

Page 1 of 3
123Next
Tags: RKPDes

Related Posts

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
15
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat

9 April 2026
10
Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan
Berita

Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan

8 April 2026
14
Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas
Berita

Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas

8 April 2026
18
Next Post
Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

38 Keluarga di Desa Pasar Senin Terima BLT Dana Desa Tahap II  Rp.600 Ribu

BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember, Ini 5 Keputusan Menteri Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD