Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.
Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun.
Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.
Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.
Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes.
Bagi anda yang masih bingung dan pusing, bagaimana sistematika penyusunan RKP Desa baik itu dalam penetapan dan perubahan secara tepat.
Berikut ini saya tuliskan beberapa tips singkat langkah – langkah penyusunan RKP Desa.
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.
Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, antara lain :
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.
Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :
- Kepala Desa selaku pembina,
- Sekretaris Desa selaku ketua,
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
- Anggota yang meliputi:
- Perangkat Desa,
- Lembaga pemberdayaan masyarakat,
- Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
- Unsur masyarakat.
Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya akan mengirimkan data pagu indaktif dan penyelarasan program Pemerintah ke Kepala Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Namun, jika data dan informasi tersebut terjadi keterlambatan.
Maka, Bupati/Walikota biasanya akan menerbitkan surat pemberitahuan dan akan melakukan pembinaan serta memastikan APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Selanjutnya, jika data dan informasi tersebut tidak terjadi keterlambatan dan diterima oleh Kepala Desa.
Maka, setelah itu, Kepala Desa menyerahkan data dan informasi tersebut ke tim penyusun RKPDes untuk dicermati.
Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan informasi diatas.
1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :
- Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
- Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
- Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan
- Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :
- Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
- Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas, kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk kategori pembangunan berskala lokal Desa.
lecowaena@gmail.com