Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

7 Agustus 2020
in Berita, Info Desa, RKPDes
1
9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

FOTO: Ilustrasi alur penyusunan RKP Desa

2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.
Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun.

Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.

Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.

Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes.

BacaLainnya

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris

BPBD Sebut Sepanjang 2020 ada 16 Kali Kejadian Karhutla

Bagi anda yang masih bingung dan pusing, bagaimana sistematika penyusunan RKP Desa baik itu dalam penetapan dan perubahan secara tepat.

Berikut ini saya tuliskan beberapa tips singkat langkah – langkah penyusunan RKP Desa.

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.

Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, antara lain :

  1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa


Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.

Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :

  1. Kepala Desa selaku pembina,
  2. Sekretaris Desa selaku ketua,
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
  4. Anggota yang meliputi:
  • Perangkat Desa,
  • Lembaga pemberdayaan masyarakat,
  • Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
  • Unsur masyarakat.

Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa


Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya akan mengirimkan data pagu indaktif dan penyelarasan program Pemerintah ke Kepala Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Namun, jika data dan informasi tersebut terjadi keterlambatan.

Maka, Bupati/Walikota biasanya akan menerbitkan surat pemberitahuan dan akan melakukan pembinaan serta memastikan APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Selanjutnya, jika data dan informasi tersebut tidak terjadi keterlambatan dan diterima oleh Kepala Desa.

Maka, setelah itu, Kepala Desa menyerahkan data dan informasi tersebut ke tim penyusun RKPDes untuk dicermati.

Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan informasi diatas.

1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :

  • Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
  • Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
  • Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan
  • Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :

  • Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
  • Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,

Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas, kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk kategori pembangunan berskala lokal Desa.

Page 1 of 3
123Next
Tags: RKPDes

Related Posts

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim
Berita Daerah

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

1 Maret 2021
215
Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris
Berita Daerah

Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris

27 Februari 2021
240
Musim Kemarau, 29 Desa di Tanjabbar Rawan Kebakaran Lahan
Berita Daerah

BPBD Sebut Sepanjang 2020 ada 16 Kali Kejadian Karhutla

27 Februari 2021
212
Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan
Berita Daerah

Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan

27 Februari 2021
16
Untuk Pengembangan UMKM, Anwar Sadat Bakal Luncurkan Batik Khas Tanjabbar
Berita Daerah

Untuk Pengembangan UMKM, Anwar Sadat Bakal Luncurkan Batik Khas Tanjabbar

26 Februari 2021
401
Anwar Sadat – Hairan Resmi Jabat Bupati dan Wabup Tanjabbar, Ini Visi Misi yang Akan Dilakukan
Berita Daerah

Anwar Sadat – Hairan Resmi Jabat Bupati dan Wabup Tanjabbar, Ini Visi Misi yang Akan Dilakukan

26 Februari 2021
672
Next Post
Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

38 Keluarga di Desa Pasar Senin Terima BLT Dana Desa Tahap II  Rp.600 Ribu

BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember, Ini 5 Keputusan Menteri Desa

Comments 1

  1. Leminus Kogoya says:
    7 bulan ago

    lecowaena@gmail.com

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6535 shares
    Share 2614 Tweet 1634
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2350 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD