9. Pengajuan Daftar Usulan RKPDes
Usulan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa, kemudian dimasukan kedalam daftar usulan RKP Desa dan disampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Usulan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota akan menginformasikan hasil pembahasan daftar usulan tersebut kepada Pemerintah Desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya setelah dilakukan Musrenbang Kabupaten/Kota.
Nah, itulah beberapa tips singkat langkah penyusunan RKP Desa, semoga bermanfaat dan selamat bekerja.
Sumber : updesa.com
Page 3 of 3
lecowaena@gmail.com