Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

7 Agustus 2020
in Berita, Info Desa, RKPDes
0
6.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa


Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RPJM Desa.

Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa

BacaLainnya

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

Setidaknya ada delapan pedoman yang perlu diperhatikan oleh tim penyusun sebelum membuat racangan RKP Desa.
Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :

  1. Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
  2. Pagu indikatif Desa,
  3. Pendapatan asli Desa,
  4. Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
  5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota,
  6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
  8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Setelah memahami beberapa pedoman diatas, kemudian tim penyusun barulah menyusun daftar usulah pelaksana kegiatan sesuai jenis rencana kegiatannya.

Penyusunan daftar usulan pelaksana kegiatan yang dimaksud diatas, dengan mengikutsertakan perempuan dan sekurang-kurangnya meliputi ketua,sekretaris,bendahara dan anggota pelaksana.

Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :

  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
  • Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
  • Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran Biayanya.

Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau tenaga pendamping profesional untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa.

Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.

Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa. Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.

Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.

6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang Desa ini ialah Pemerintah Desa, BPD Desa, dan unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya.

Musrenbang Desa ini, memuat empat pokok pembahasan rencana, mulai dari rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat Desa.

7. Penetapan RKP Desa

Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki dokumen rancangan RKP Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.

Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

8. Perubahan RKP Desa

Ada beberapa alasan kenapa RKP Desa perlu diubah :

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa.

Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus sebagaimana pada angka (1) kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: RKPDes

Related Posts

Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
114
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
278
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
17
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
14
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
16
Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat
Berita Daerah

Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

14 Agustus 2026
15
Next Post
Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Identitas dan Asalnya

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

Cegah Karhutla, Polsek Betara dan BKTM Latih Kelompok Tani Desa Sungai Dualap Pembuatan Pupuk Kompos

38 Keluarga di Desa Pasar Senin Terima BLT Dana Desa Tahap II  Rp.600 Ribu

BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember, Ini 5 Keputusan Menteri Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11880 shares
    Share 4752 Tweet 2970
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7837 shares
    Share 3135 Tweet 1959
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD