4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RPJM Desa.
Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Setidaknya ada delapan pedoman yang perlu diperhatikan oleh tim penyusun sebelum membuat racangan RKP Desa.
Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :
- Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
- Pagu indikatif Desa,
- Pendapatan asli Desa,
- Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota,
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Setelah memahami beberapa pedoman diatas, kemudian tim penyusun barulah menyusun daftar usulah pelaksana kegiatan sesuai jenis rencana kegiatannya.
Penyusunan daftar usulan pelaksana kegiatan yang dimaksud diatas, dengan mengikutsertakan perempuan dan sekurang-kurangnya meliputi ketua,sekretaris,bendahara dan anggota pelaksana.
Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
- Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran Biayanya.
Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau tenaga pendamping profesional untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa.
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa. Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.
6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang Desa ini ialah Pemerintah Desa, BPD Desa, dan unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya.
Musrenbang Desa ini, memuat empat pokok pembahasan rencana, mulai dari rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat Desa.
7. Penetapan RKP Desa

Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki dokumen rancangan RKP Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.
Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
8. Perubahan RKP Desa

Ada beberapa alasan kenapa RKP Desa perlu diubah :
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus sebagaimana pada angka (1) kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.







