KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Syaiful Bakhri, pelapor kasus dugaan kampanye di masa tenang Cek Endra, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengaku tak puas dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim.
Syaiful menyebut, tiba-tiba Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim menghentikan kasus itu. Bahkan, penghentian dinilai sepihak karena ia sendiri tak pernah diklarifikasi atau dikonfrontasi dengan terlapor (Cek Endra).
Menurutnya, kejadian ini sangat buruk bagi pendidikan hukum di Indonesia. Kalau kasus kampanye di masa tenang diloloskan, berikutnya orang-orang akan melihat ini sebagai pembenaran.
“Kalau boleh, ya, besok-besok kampanye saja di masa tenang. Kan tak melanggar aturan kawa Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim,” ungkap Syaiful.
Karena itu, ia kini sedang berada di Sabak Tanjabtim untuk meminta keterangan tertulis dari Bawaslu dan Gakkumdu. Terkait, dibolehkannya kampanye di masa tenang.
“Ya, Bawaslu dan Gakkumdu harus keluarkan surat dong, supaya jadi bahan kita untuk ke depan kampanye di masa tenang. Itu saja. Berarti surat keterangan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, lebih kuat dari undang-undang pemilu, besok-besok boleh kampanye di masa tenang,” tambah Syaiful.
Meski sudah mendapat surat dari Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, ia akan tetap melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang, ini ditambah lagi CE waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun karena habis masa cutinya. Lah, tiba-tiba dihentikan laporan kami, unsur apa yang tak terpenuhi?” jabarnya.
Kalaupun ada bahan laporan yang kurang, sambungnya, Bawaslu Tanjabtim semestinya menyampaikan kepada dirinya sebagai pihak pelapor. Setelah itu ada proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terlapor di Bawaslu.
“Ini tiba-tiba dihentikan. Undang-undang yang dipakai untuk dasar penghentian juga beda dengan undang-undang yang dipakai untuk melaporkan. Kita melaporkan CE kampanye di masa tenang, eh, Bawaslu-Gakkumdu menghentikan karena di luar unsur kampanye di luar jadwal,” jelasnya.
Kampanye di masa tenang dengan kampanye di luar jadwal, ini sangat berbeda di mata hukum.
“Apa Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ndak bisa bedakan kampanye masa tenang dengan kampanye di luar jadwal?” tutupnya.(*)