KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Honor atau bantuan operasional pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,dinaikkan Rp 200 ribu pada 2021. Kenaikan honor RT ini masuk dalam APBD 2021 yang sudah ditandatangani Bupati Tanjung Jabung Barat pada tanggal 28 Desember lalu.
Kenaikan Honor para Ketua RT di Kabupaten Tanjabbar ini ternyata tidak diketahui baik BPKAD maupun dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.
” Kami gak tahu kalau honor Ketua RT naik, saya hubungi BPKAD juga tidak ada memasukkan anggaran tersebut. Sebab kami tidak mengusulkan Kenaikan honor ketua RT di Tanjabbar tersebut, ” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjabbar H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Marhalim kepada radardesa.co belum lama ini.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Ahmad Jahfar saat dikonfirmasi hal ini mengakui jika pihaknya telah menaikkan honor RT dari sebelumnya Rp 400 ribu me jadi Rp 600 ribu per bulannya.
“Penambahan itu sudah masuk APBD Tahun Anggaran 2021, itu inisiatif DPRD Tanjabbar, ” katanya kepada radardesa.co Jumat (01/01).
Menurut dia, kenaikan honor tersebut setelah DPRD dan Pemkab Tanjabbar memperhatikan pendapat-pendapat, bahwa RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan ujung tombak terdepan dalam pelayanan masyarakat.
” Kenaikan honor ketua RT ini sesuai RPJMD Bupati Tanjabbar sehingga atas dasar tersebut kita naskah Rp 200 ribu menjadi Rp.600 ribu perbulan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk honor Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tahun 2021 ini masih sama, sebab pada tahun 2020 telah dinaikkan dari tahun sebelumnya.
“ Untuk honor Kepala Desa, Pwrangkat Desa dan BPD tahun 2020 sudah dinaikkan, karena memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Sehingga disepakati honor Kepala Desa, perangkat dan BPD masih belum bisa dinaikkan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbar ini.(dul).