Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Proses Sidang Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid 19 Jokowi

27 Januari 2021
in Pilgub, Radar Politik
0
Proses Sidang Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid 19 Jokowi
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) diharap mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini dalam mengambil keputusan. Termasuk, mempertimbangan kelancaran program vaksin Covid Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat politik Jambi, Fakhrudin, menilai gugatan sengketa Pilkada di MK memang konstitusional. Namun, terlepas dari itu, kondisi masyarakat dan kebutuhan kepala daerah yang tetap, seyogianya menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan nanti.

Menurut dosen Prodi Ilmu Pemerintahan di salah satu kampus Jambi ini, masyarakat butuh kehadiran pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya bagi sosial ekonomi.

“Jadi kalau di MK berlarut-larut, nanti akan terjadi kekosongan pemerintah yang cukup lama. Kalau Pjs (Pejabat sementara, red), sudah tentu kewenangannya terbatas. Sehingga mengambil keputusan penanganan Covid di daerah jadi terhambat,” tutur Direktur Public Trust Institute (PUTIN), kepada media.

BacaLainnya

Pencopotan Reza dan Ilmardi Dinilai Tabrak Aturan, DPRD: Jadi Kita Anggap Lelang Proyek Ilegal Semua

Sidang MK Pilgub Jambi, Dir Media Haris-Sani : Optimis Menang

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati

Selain itu, untuk di Provinsi Jambi, peran gubernur sangat penting guna kelancaran program pemerintah pusat. Salah satunya untuk mensukseskan vaksin Covid-19 yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Ya, itu salah satu pertimbangannya. Bagaimanapun, rakyat butuh pemimpin yang sudah ditetapkan, sehingga kebijakan-kebijakan penanganan pandemi ini bisa segera dijalankan,” tambahnya.

Selain itu, jika gugatan pilkada di MK berlarut-larut, masyarakat yang kondisinya sulit akibat terdampak pandemi, akan bertambah sulit karena harus memikirkan pilkada yang belum usai.

“Malah ini membebani masyarakat yang sedang terdampak pandemi. Kita berharap MK bisa segera memutuskan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam penanganan pandemi Covid-19, peran gubernur sebagai kepala daerah sangat penting dan dibutuhkan.

“Sangat penting. Gubernur itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19,” ucap Johansyah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi.

Dipaparkan Johan -sapaan akrab Johansyah-, peran gubernur dalam penanganan Covid-19 yakni, menganggarkan dana penanganan covid 19 dan menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 185 miliar.

Gubernur juga sebagai koordinator wilayah untuk urusan birokrasi hingga ke jenjang bawah. Gubernur harus segera menerbitkan peraturan gubernur tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dan memerintahkan bupati/walikota membuat aturan juga di daerahnya.

“Terlebih lagi bisa bersama-sama forkopimda dan bupati/walikota sosialisasi penanganan Covid 19,” jelasnya.

Gubernur juga berperan menyalurkan bantuan-bantuan Covid-19 dari Pemerintah RI kepada masyarakat untuk saat ini belum ada.(*)

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

Pencopotan Reza dan Ilmardi  Dinilai Tabrak Aturan, DPRD: Jadi Kita Anggap Lelang Proyek Ilegal Semua
Radar Politik

Pencopotan Reza dan Ilmardi Dinilai Tabrak Aturan, DPRD: Jadi Kita Anggap Lelang Proyek Ilegal Semua

4 Maret 2021
619
Sidang MK Pilgub Jambi, Dir Media Haris-Sani : Optimis Menang
Radar Politik

Sidang MK Pilgub Jambi, Dir Media Haris-Sani : Optimis Menang

2 Maret 2021
415
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati
Radar Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati

1 Maret 2021
228
Bahtsul Masail Dewan Syuro PKB Jambi Bahas Isu Terkini
Radar Politik

Bahtsul Masail Dewan Syuro PKB Jambi Bahas Isu Terkini

27 Februari 2021
215
3 Kabupaten Ini Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Baru
Radar Politik

3 Kabupaten Ini Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Baru

26 Februari 2021
222
Teng…Anwar Sadat Pimpin DPD PAN Tanjabbar
Radar Politik

Teng…Anwar Sadat Pimpin DPD PAN Tanjabbar

26 Februari 2021
310
Next Post
Cara Membaca Permohonan di MK

Cara Membaca Permohonan di MK

Bertambah 2 Orang Lagi, Tanjabbar Masuk Daerah Zona Merah Covid-19

Bertambah 2 Orang Lagi, Tanjabbar Masuk Daerah Zona Merah Covid-19

Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tanjabbar dan Batanghari

Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tanjabbar dan Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6666 shares
    Share 2666 Tweet 1667
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD