Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Ingatkan Aparatur Desa, Kemendagri: Jangan Ada Lagi yang Masuk Penjara Karena tak Paham Kelola Dana Desa

9 Februari 2021
in Dana Desa, Kabar Desa
0
Ingatkan Aparatur Desa, Kemendagri: Jangan Ada Lagi yang Masuk Penjara Karena tak Paham Kelola Dana Desa
521
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Besarnya anggaran dana desa yang dikelola oleh aparatur desa setiap tahunnya sejatinya harus dibarengi dengan kemampuan tata kelola aparatur desa serta sistem pengawasan yang kuat.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat membuka Seminar Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Negara, di Jakarta, Selasa (9/2/21).

Kompetensi dan sistem pengawasan yang kuat menurutnya, tidak akan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara hanya karena tidak paham mana yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola dana desa.

“Kita ingin aparatur Desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola Keuangan dan Aset Desa. Jangan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa,” jelas Rochayati Basra.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kemendagri punya kewajiban dan tanggung jawab moril untuk ikut berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik dan benar salah satunya dengan membantu meningkatkan kompetensi aparatur desa.

“Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya,” lanjut Rochayati Basra.

Selain itu, Birokrat yang akrab disapa Roro ini juga menekankan pentingnya kesepahaman antara Institusi Perencanaan Anggaran baik di Pusat maupun Daerah serta pengawasan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bisa lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan, Kemendagri Saimona Pardano menjelaskan bahwa karena dana desa yang berasal dari APBN, maka pertanggungjawabannya pun harus jelas.

“Sistem Pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisir potensi penyimpangan,” jelas Saimona.

Ia juga menegaskan, kolaborasi seluruh stakeholder untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa baik di tingkat pusat maupun daerah mutlak diperlukan.

“Melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset Desa,” pungkasnya.***

Sumber : goriau.com

Tags: Dana DesaDesa

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
54
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
153
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
90
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
87
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
124
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
104
Next Post
Dipenghujung Jabatan Bupati, Lelang Ratusan Proyek APBD di Tanjabbar Kejar Tayang

Dipenghujung Jabatan Bupati, Lelang Ratusan Proyek APBD di Tanjabbar Kejar Tayang

Desa Dataran Pinang dan Suak Labu Blanks Spot,Siswa Rela Tempuh 3 KM untuk Cari Sinyal

Desa Dataran Pinang dan Suak Labu Blanks Spot,Siswa Rela Tempuh 3 KM untuk Cari Sinyal

Bupati Tanjabbar Resmikan Tiga Aula Pondok Pesantren

Bupati Tanjabbar Resmikan Tiga Aula Pondok Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8770 shares
    Share 3508 Tweet 2193
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD