Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

SE Kemenkeu Amanatkan Desa Wajib Anggarkan Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19

20 Februari 2021
in Info Desa
0
SE Kemenkeu Amanatkan Desa Wajib Anggarkan Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19
629
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO  – Beberapa waktu lalu terbit kembali lagi Surat Edarat (SE) Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Sehingga ini tentunya akan membuat desa yang telah menetapkan APBDes harus membongkar atau melakukan perubahan kembali APBDes 2021.

Hal ini, salah satu penyebababnya, ya karena akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di sejumlah Daerah dan juga antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang angkanya hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi.

Nah, untuk mengantisipasi efek yang ditimbulkan dari pemberlakukan aturan tersebut ditengah-tengah masyakat. Maka Pemerintah melalui sejumlah Menteri menerbitkan sejumlah opsi, diantara menerbitkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

BacaLainnya

Aplikasi SISKESAKTI, Startup yang Lahir dari Santri untuk Digitalisasi Keuangan Pesantren

Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

Panduan Cara Ganti User ID Pasword Siskeudes (3)

Padahal baru beberapa hari, keluar Intruksi dari Mendagri tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021 dan juga Surat Edaran Mendesa PDTT nomor 1 tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang baru ditetapkan tanggal 8 Februari 2021 lalu, ada sejumlah isi yang menarik dari ditetapkanya surat edaran ini.

Salah satunya tentang refocusing dana desa tahun 2021 termuat dalam huruf (C) angka ( 1) poin (a) dan (b).

Untuk yang lain, nanti bisa baca sendiri.

Disebutkan, dalam angka, huruf, dan point diatas. Bahwa dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain :

a. Bantuan Langsung Tunai Desa, dan
b. Paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Pont (a), saya anggap CLEAR ya. Karena saya yakin semuanya sudah dianggarkan di APBDes 2021.

Tapi, coba lihat di poin (b) yang menyebutkan dana desa paling sedikit sebesar 8% digunakan untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Saya yakin, banyak desa yang belum memenuhi prasyarat tersebut di APBDes.

Ya, kan?

Nah untuk itulah, mohon kiranya, bagi Pemerintah Desa untuk segera menghitung-hitung kembali dana desa untuk menyesuaikan dengan instruksi ini.

Bila ditanya, apakah ini wajib atau tidak?

Dalam huruf (E) Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 sudah dijelaskan secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana termuat dalam pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bila merujuk serta memahami kalimat diatas.

Itu WAJIB hukumnya.

Selanjutnya, terkait apakah penganggaran paling sedikit minimal 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan COVID-19 ini diluar BLT atau tidak?

Sudah jelas, bahwa untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2021.

Lalu bagaimana cara menghitungnya ?

Mudah kok.

Tinggal lihat saja APBDesnya, utamanya di penerimaan dana desa. Misalkan: dipenerimaan dana desa tahun ini dapat Rp. 1 miliar.

Ya tinggal dikalikan : Rp. 1 miliar x 8% = Rp. 80 juta

Nah itulah nilai minimum yang perlu anda anggarkan di APBDes untuk kegiatan penanganan Covid-19.

Untuk RAB kegiatan penanganan pandemi Covid-19 bagaimana ?

Ya tinggal sesuainya aja, menurut kebutuhan yang ada di desa. Tapi ya paling tidak, untuk anggaranya memuat 8 delapan hal, antara lain :

  1. Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
  2. Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
  3. Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
  4. Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
  6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
  7. Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi.

Untuk lebih lengkap mengenai isi SE Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021. Silahkan download melalui link dibawah ini.

Silahkan Download Disini

Sumber : updesa.com

Tags: APBDes

Related Posts

Aplikasi SISKESAKTI, Startup yang Lahir dari Santri untuk Digitalisasi Keuangan Pesantren
Info Desa

Aplikasi SISKESAKTI, Startup yang Lahir dari Santri untuk Digitalisasi Keuangan Pesantren

24 Februari 2021
263
Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa
Info Desa

Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

22 Februari 2021
431
Panduan Cara Ganti User ID Pasword Siskeudes (3)
Info Desa

Panduan Cara Ganti User ID Pasword Siskeudes (3)

21 Februari 2021
517
Panduan Cara Merubah Koneksi Database Siskeudes 2.0.3 (2)
Info Desa

Panduan Cara Merubah Koneksi Database Siskeudes 2.0.3 (2)

20 Februari 2021
530
Panduan Cara Instal Aplikasi Siskeudes 2.0.3 (1)
Info Desa

Panduan Cara Instal Aplikasi Siskeudes 2.0.3 (1)

20 Februari 2021
578
Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
241
Next Post
Panduan Cara Instal Aplikasi Siskeudes 2.0.3 (1)

Panduan Cara Instal Aplikasi Siskeudes 2.0.3 (1)

Panduan Cara Merubah Koneksi Database Siskeudes 2.0.3 (2)

Panduan Cara Merubah Koneksi Database Siskeudes 2.0.3 (2)

Al Haris Dukung Penuh Tim Advokasi, Jelang Sidang MK

Al Haris Dukung Penuh Tim Advokasi, Jelang Sidang MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6575 shares
    Share 2630 Tweet 1644
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2165 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1702 shares
    Share 681 Tweet 426
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD