MUARASABAK,RADARDESA.CO– Sebanyak 165 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2021 – 2027 hasil pemilihan bulan Februari 2021 lalu, dari 33 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dilantik Bupati. Pelantikan 165 anggota BPD dari 33 desa di 6 kecamatan ini digelar di Lapangan Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa (23/03/2021).
Pelantikan anggota BPD kali ini terdiri dari 5 Kecamatan yakni, Kecamatan Mendahara Ulu, Mendahara, Muara Sabak Timur, Dendang, dan Kecamatan Rantau Rasau.
Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dalam sambutannya mengatakan BPD yang dilantik harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya serta harus sejalan dengan kepala desa sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku, jika tidak, tentu akan merugikan masyarakat.
“Merujuk pada undang-undang, ada tiga tugas pokok anggota BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” jelas bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada anggota BPD saat menjalankan tugas agar jangan mengedepankan kepentingan pribadi.
“Jangan sekali kali mengorbankan kepentingan masyarakat, jangan khianati masyarakat, buktikan bahwa BPD yang dilantik hari ini, layak dipilih dan diangkat sebagai anggota BPD,” pungkas Bupati.(*)