Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Di Balik Keputusan MK PSU 88 TPS Dalam Pilgub Jambi, Sarbaini: Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum

25 Maret 2021
in Pilgub, Radar Politik
0
Di Balik Keputusan MK PSU 88 TPS Dalam Pilgub Jambi, Sarbaini: Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO  – Keputusan MK atas sengketa Pilgub Jambi yang berujung pada PSU di 88 TPS, membuat masyarakat bertanya-tanya apa penyebab dan bagaimana ini bisa terjadi?

Berikut penjelasan rangkaian dari hingga putusan MK PSU di 88 TPS dari sisi Tim Advokasi Pemenangan Haris-Sani, Sarbaini SH.

Menurut Sarbaini, dari berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Pilgub Jambi 2020 ternyata masih terbukti tebang pilih dalam penegakan hukum. “Bahasa sederhananya, penegakan hukum dalam Pilgub Jambi masih terkesan lemah,” katanya kepada awak media pada Rabu, 24 Maret 2021.

Ia memberikan contoh pada kasus penegakan hukum benar-benar serius hanya terhadap dua kasus yaitu kasus Noer Faisal, salah satu tim sukses Fachrori Umar-Syafril Nursal dan 5 anggota PPK di Sungaipenuh.

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

Noer Faisal yang terbukti telah memberikan bantuan sembako dan tiang listrik akhirnya divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 21 Desember 2020. Tidak itu saja, dia juga dipidana denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Begitu pula dengan kasus kedua. Hanya berselang dua hari setelah putusan terhadap Noer Faisal, KPU Kota Sungaipenuh lewat surat yang tertanggal 23 Desember 2020 memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru.

Surat Nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 berbunyi pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungaipenuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru. Mereka berlima diduga menggelembungkan suara Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan menggerus suara pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal.

“Namun kasus itu hanya sebatas pemecatan tak ada sanksi pidana apa pun terhadap lima anggota PPK tersebut,” ujar Sarbaini.

Sebaliknya, kata Sarbaini, tiga kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cek Endra, Ratu Munawaroh dan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana justru dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Padahal, nyata-nyata Cek Endra dan Ratu Munawaroh terbukti berkampanye di masa tenang yaitu tanggal 6 Desember 2020. Begitu pula dengan Cecep Suryana, laporan pelanggaran pemilu terhadapnya diabaikan begitu saja.

Setelah itu, dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan, Tim Cek Endra – Ratu Munawaroh malah menggugat KPU Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2020.

Mereka mempersoalkan 13.487 suara dianggap tidak berhak memilih karena tidak punya e KTP atau belum rekam suket, diberikan kesempatan memilih.(*)

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
11
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
7
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
6
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
6
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
7
Next Post
Menjelang Penutupan, 2 Orang Mendaftar Calon Kades Bram Itam Kanan

Panitia Pilkades PAW Terbentuk, Pilkades Tanjung Bojo akan Digelar 20 April 2021

Pendamping Desa Kecamatan Pengabuan Gelar Sosialisasi Pendataan SDGs di Desa Parit Sidang

Pendamping Desa Kecamatan Pengabuan Gelar Sosialisasi Pendataan SDGs di Desa Parit Sidang

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD