Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Di Balik Keputusan MK PSU 88 TPS Dalam Pilgub Jambi, Sarbaini: Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum

25 Maret 2021
in Pilgub, Radar Politik
0
Di Balik Keputusan MK PSU 88 TPS Dalam Pilgub Jambi, Sarbaini: Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO  – Keputusan MK atas sengketa Pilgub Jambi yang berujung pada PSU di 88 TPS, membuat masyarakat bertanya-tanya apa penyebab dan bagaimana ini bisa terjadi?

Berikut penjelasan rangkaian dari hingga putusan MK PSU di 88 TPS dari sisi Tim Advokasi Pemenangan Haris-Sani, Sarbaini SH.

Menurut Sarbaini, dari berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Pilgub Jambi 2020 ternyata masih terbukti tebang pilih dalam penegakan hukum. “Bahasa sederhananya, penegakan hukum dalam Pilgub Jambi masih terkesan lemah,” katanya kepada awak media pada Rabu, 24 Maret 2021.

Ia memberikan contoh pada kasus penegakan hukum benar-benar serius hanya terhadap dua kasus yaitu kasus Noer Faisal, salah satu tim sukses Fachrori Umar-Syafril Nursal dan 5 anggota PPK di Sungaipenuh.

BacaLainnya

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Noer Faisal yang terbukti telah memberikan bantuan sembako dan tiang listrik akhirnya divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 21 Desember 2020. Tidak itu saja, dia juga dipidana denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Begitu pula dengan kasus kedua. Hanya berselang dua hari setelah putusan terhadap Noer Faisal, KPU Kota Sungaipenuh lewat surat yang tertanggal 23 Desember 2020 memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru.

Surat Nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 berbunyi pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungaipenuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru. Mereka berlima diduga menggelembungkan suara Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan menggerus suara pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal.

“Namun kasus itu hanya sebatas pemecatan tak ada sanksi pidana apa pun terhadap lima anggota PPK tersebut,” ujar Sarbaini.

Sebaliknya, kata Sarbaini, tiga kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cek Endra, Ratu Munawaroh dan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana justru dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Padahal, nyata-nyata Cek Endra dan Ratu Munawaroh terbukti berkampanye di masa tenang yaitu tanggal 6 Desember 2020. Begitu pula dengan Cecep Suryana, laporan pelanggaran pemilu terhadapnya diabaikan begitu saja.

Setelah itu, dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan, Tim Cek Endra – Ratu Munawaroh malah menggugat KPU Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2020.

Mereka mempersoalkan 13.487 suara dianggap tidak berhak memilih karena tidak punya e KTP atau belum rekam suket, diberikan kesempatan memilih.(*)

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
19
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
52
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
67
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
51
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
51
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
21
Next Post
Menjelang Penutupan, 2 Orang Mendaftar Calon Kades Bram Itam Kanan

Panitia Pilkades PAW Terbentuk, Pilkades Tanjung Bojo akan Digelar 20 April 2021

Pendamping Desa Kecamatan Pengabuan Gelar Sosialisasi Pendataan SDGs di Desa Parit Sidang

Pendamping Desa Kecamatan Pengabuan Gelar Sosialisasi Pendataan SDGs di Desa Parit Sidang

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14395 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11775 shares
    Share 4710 Tweet 2944
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8878 shares
    Share 3551 Tweet 2220
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7785 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD