Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Hingga Akhir 2021, Masa Jabatan Anggota BPD di 43 Desa Berakhir

12 Maret 2021
in BPD, Kabar Desa
0
Hingga Akhir 2021, Masa Jabatan Anggota BPD di 43 Desa Berakhir
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Hingga akhir tahun 2021, masa jabatan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir masa jabatannya. Jumlah tersebut terbagi sebanyak 13 desa telah habis sejak tahun 2020 dan sebanyak 30 desa lainnya berakhir pada tahun 2021 ini.

Demikian data yang radardesa.co peroleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjabbar. Dari 43 tersebut saat baru sebanyak 3 desa yang telah menggelar pemilihan anggota BPD yakni Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam, Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Adi Purwa Kecamatan Merlung, dan Kempas Jaya Kecamatan Senyerang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjabbar H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Pemdes Reki  Prayoga mengatakan jika saat ini ada sebanyak 43 desa yang habis masa jabatan keanggotaan BPDnya.

” 43 desa tersebut sebanyak 13 desa masa jabatan BPD nya habis sejak tahun 2020 lalu, namun karena adanya surat edaran penundaan pemilihan Kepala Desa dan BPD dari Kemendagri hingga akhir 2020, makanya 13 desa baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021 ini,” jelasnya kepada radardesa.co Jumat (12/03).

BacaLainnya

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat

Kades Mekar Tanjung Dampingi Bupati Tanjabbar Resmikan TPS3R Panglima Batur

Bersama DLH, Desa Mekar Tanjung Gelar Gotong Royong Jumat Bersih

Lanjutnya, sementara dari 30 desa akan habis masa jabatan BPDnya mulai Februari hingga September 2021 saat sudah ada yang melaksanakan  pemilihan  BPD.

” Yang habis masa jabatan BPD tahun 2021 ini ada 30 desa, masa jabatannya bervariasi mulai Februari hingga September 2021,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini sudah banyak yang melaksanakan pemilihan BPD, namun yang melaporkan  ke Pemdes baru 3 desa yakni desa Kuala Baru, Baramitam Kanan dan Adi Purwa.

” Desa lainnya belum ada melaporkan  ke Pemdes,”ujarnya.

Reki berharap, bagi desa yang menggelar pemilihan BPD agar tetap menggunakan protokol kesehatan dan menjaga ketertiban serta keamanannya. Sebab, saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga desa yang menggelar pemilihan BPD harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

” Desa yang menggelar pemilihan BPD harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sebab saat ini masih dalam masa new normal,” himbaunya.(dul).

Tags: BPDDesa

Related Posts

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat
Dinamika Desa

Desa Betara Kanan Gelar MTQ ke-VII: Cetak Generasi Qur’ani, Wujudkan Desa Bermartabat

6 Mei 2025
54
Kades Mekar Tanjung Dampingi Bupati Tanjabbar Resmikan TPS3R Panglima Batur
Inovasi Desa

Kades Mekar Tanjung Dampingi Bupati Tanjabbar Resmikan TPS3R Panglima Batur

20 Juli 2024
143
Bersama DLH, Desa Mekar Tanjung Gelar Gotong Royong Jumat Bersih
Inovasi Desa

Bersama DLH, Desa Mekar Tanjung Gelar Gotong Royong Jumat Bersih

19 Juli 2024
114
Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
Next Post
Akibat Aktivitas Perusahaan, Jalan Lintas Antar Desa di Lubuk Lawas Hancur, Komisi III DPRD Berang

Akibat Aktivitas Perusahaan, Jalan Lintas Antar Desa di Lubuk Lawas Hancur, Komisi III DPRD Berang

Seorang Ibu di Tanjabbar Ini Kena Hipnotis, Uang Jutaan Rupiah Melayang

Seorang Ibu di Tanjabbar Ini Kena Hipnotis, Uang Jutaan Rupiah Melayang

Dikejar Polisi, Pelaku Hipnotis Lari ke Semak

Dikejar Polisi, Pelaku Hipnotis Lari ke Semak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD