Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

25 April 2021
in KPU, Radar Politik
0
Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Para Komisioner KPU Provinsi Jambi harusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.

“Yang lebih penting untuk segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Sebab yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah menciderai demokrasi. Keputusan DKPP memberikan “Peringatan Keras” ke Sanusi sudah dapat menjadi landasan pengnonaktifan yang bersangkutan,” papar pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir, Sabtu (24/04/2021).

Menurut dia, pengnonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.

Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel adalah, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di lembaga tersebut.

BacaLainnya

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Coreng kedua yakni putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.

Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan 5 hakil lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.

Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.

Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflik interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

“Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon,” ungkap Ansori kepada media, Jumat 23 April 2021.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pengnonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat, red).

“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, Jumat 23 April 2021.

Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.

“Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.

Dijelaskan Subhan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).(*).

Tags: KPU

Related Posts

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional
Radar Politik

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

3 Agustus 2026
46
Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
38
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
74
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
90
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
73
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
56
Next Post
Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

40 Nelayan di Jambi dapat Bantuan Modal Usaha Rp.2,8 Milyar

40 Nelayan di Jambi dapat Bantuan Modal Usaha Rp.2,8 Milyar

Mudik ke Kota Jambi Tanpa Bawa Dokumen, Wajib Karantina Mandiri 5×24

Mudik ke Kota Jambi Tanpa Bawa Dokumen, Wajib Karantina Mandiri 5x24

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11896 shares
    Share 4758 Tweet 2974
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8960 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7850 shares
    Share 3140 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD