Alur 3
Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).
Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Untuk caranya, baca dialur yang ke-4.
Alur 4
Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.
Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :
- Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
- Nama BUM Desa,
- Jenis BUM Desa,
- Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
- Bidang usaha.
Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.
Data-data pendukung itu, antara lain :
- Berita acara musdes,
- Perdes,
- AD & ART, dan
- Proker.
Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :
- Dokumen pendukung lengkap,
- Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
- Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.
Terakhir, tinggal SUBMIT.
Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.









