KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Bernai Periode 2021-2027 dilantik dan diambil sumpah Camat Batang Asam Dian Ismail Paripurna yang diwakili Kasi Pemerintahan di kantor Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Kamis (01/07/2021).
7 anggota BPD Desa Lubuk Bernai yang dilantik ini merupakan hasil pemilihan 19 April 2021 lalu.
Anggota BPD Desa Lubuk Bernai yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung nomot 415/Kep bupati/pmd 2021 yaitu Mustakim,Muslim,Samsu Agus, Winda Safitri, Atiah, Rizqon Toyiban dan Jumiati.
Camat Batang Asam, Dian Ismail Paripurna melalui Kasi Pemwrintahan Rio Ramos Matondi dalam sambutannya menyampaikan, BPD Identik sebagai badan legislatif desa yang merupakan wakil rakyat. Tugas BPD adalah menyalurkan aspirasi rakyat yang dibawa ke pemerintahan desa. Kehadiran BPD yang baru hendaknya memberikan warna tersendiri yakni perubahan bagi Desa Lubuk Bernai.
“Anggota BPD harus kompak dengan Pemerintahan desa baik dari kepala desa maupun perangkat lainnya,” ungkap Camat Batang Asam.
Camat juga mengingatkan kepada anggota BPD yang baru, untuk tetap menjaga kekompakan dan harus tau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota BPD.
“Saya juga berharap kepada anggota BPD yang baru jangan marah jika ada yang mengkritik untuk pembangunan, jangan sampai ada kekeliruan dalam pemerintahan desa kedepannya nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Bernai Wahyu Amrullah,SH menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru yang telah dilantik pada hari ini dan semoga kedepannya nanti menjadi mitra yang baik.
“Sebagai mitra kita dipilih untuk kerja, kita boleh beda ide tapi tidak boleh beda pemahaman. Mari kita berlangkah bersama membangun Desa Lubuk Bernai yang lebih baik,” ujar Wahyu.
Dari pantauan media, pelantikan BPD ini dihadiri oleh Camat Batang Asam yang diwakili Kasi Pemerintahan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai, Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar.(cr1).