JAMBI,RADARDESA.CO – Pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu legislatif (Pileg)-Pilpres yang dipastikan akan dihelat pada tahun 2024 mendatang diharapkan dipersiapkan secara matang oleh pemangku kebijakan. Jarak waktu antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak hanya beberapa bulan dalam satu tahun.
Pileg dan Pilpres direncanakan digelar Februari 2024, sementara Pilkada serentak digelar November 2024. Berkaca pada 2019 (pemilu serentak) yang sedikit banyak ada dinamika, ada catatan penting KPU terkait beban penyelenggara di jajaran ad hoc, banyak yang kelelahan, sakit, dan wafat yang mencapai ratusan orang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan kali ini KPU menyiapkan sejumlah skenario jika pandemi covid-19 masih berlangsung hingga hari pelaksanaan mendatang. Seperti kualitas penyelenggara adhoc. Pada Pilkada serentak 2020 lalu, batas usia penyelenggara adhoc yang direkrut dibatasi usianya maksimal 65 tahun.
“Mungkin untuk 2024 nanti, bisa saja dibatasi di usia 50 tahun, mengingat beban tugas yang diemban cukup berat. Ditambah lagi kondisi pandemi,” katanya.
Menurut Apnizal, KPU perlu mempertimbangkan segala resiko yang mungkin akan timbul.
“Ini berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” jelasnya.
Selain itu, dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Kita berharap memang 2024 nanti pandemi Covid-19 sudah berakhir. Namun, kemungkinan terburuk tentu akan kita persiapkan juga sebagai antisipasi,” pungkasnya.(*)