Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

27 April 2022
in Info Desa
0
Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?
463
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO  – Berapa sih gaji Kepala Desa Tahun 2022….????

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru di tahun 2022.

Jabatan perangkat atau pamong di pedesaaan bisa dikatakan cukup banyak diminati.

Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

BacaLainnya

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai perangkat.

Lalu berapa gaji perangkat desa ???

Dalam Undang-Undang Desa sudah sangat jelas sekali bahwa penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dibayarkan setiap bulannya.

Agak sedikit lucu sih, ketika beberapa hari yang lalu, organisasi masyarakat yang tergabung di dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penghasilan tetap yang tadinya dibayarkan 3 bulannan untuk selanjutnya dibayarkan setiap bulannya.

Padahal kan semuanya sudah clear, dan sudah diatur dalam UU Desa, layaknya apa yang yang sudah saya sampaikan diatas.

Hal ini pun kemudian juga diperkuat, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.

Nah, di situ dikatakan, tepatnya pada pasal 81 ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 atau yang biasa di kenal PP 11 tahun 2019 terkait penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau disingkat dengan istilah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perades.

Ayat 1, disebutkan: bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa lainnya, itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD).

Selanjutnya, di ayat 2-nya, disebutkan: bahwa Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Terakhir, ini yang penting, dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan juga Perades lainnya, itu diperbolehkan untuk memenuhi pembayaran penghasilan tetap tersebut dalam APBDes menggunakan sumber lain kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagaimana kepala desa, juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.(red).

 

Tags: Info DesaKades

Related Posts

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
25
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
64
Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa
Info Desa

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

7 Juli 2022
41
Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades
Info Desa

Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades

27 April 2022
240
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021
Info Desa

Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021

1 Januari 2022
829
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT
Info Desa

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT

30 Desember 2021
517
Next Post
Mayjen TNI MS Fadhilah Resmi Jabat Wagub Lemhannas RI

Mayjen TNI MS Fadhilah Resmi Jabat Wagub Lemhannas RI

Komisioner KPU: Anggaran Tahapan Pemilu Bisa Mencapai Rp8 Triliun

Komisioner KPU: Anggaran Tahapan Pemilu Bisa Mencapai Rp8 Triliun

Sinergi KPU-Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

Sinergi KPU-Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13862 shares
    Share 5545 Tweet 3466
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8737 shares
    Share 3495 Tweet 2184
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    6014 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5863 shares
    Share 2345 Tweet 1466
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD