Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Kemendagri: Penyelesaian Batas Desa Wujudkan Tertib Administrasi

22 April 2022
in Kabar Desa, Nasional
0
Kemendagri: Penyelesaian Batas Desa Wujudkan Tertib Administrasi
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan peta batas desa di tiga provinsi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau, dapat rampung pada 2022.

Penyelesaian batas desa di tiga provinsi itu untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, saat membuka pendampingan teknis di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (20/4/2022).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan  pendampingan teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” kata Yusharto.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

Menurut Yusharto, sejauh ini Sumatera Barat telah melaporkan penyelesaian peta batas 89 desa dari 929 desa ke Kemendagri, sementara Riau telah melaporkan kemajuan penyelesaian peta batas 83 desa dari 1.591 desa.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa belum sama sekali melaporkan kemajuan penyelesaian peta batas ke Kemendagri, ucap Yusharto.

Yusharto mengatakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) merupakan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Pasal 401 ayat (2) mengatur penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga di sektor informasi geospasial.

Kemendagri membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk turun langsung membina serta mengawasi upaya mempercepat penyelesaian batas desa di daerah, khususnya Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Dalam proses percepatan penyelesaian peta batas desa pada 2022, saya ingin Tim PPBDes (tingkat) Provinsi dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya,” ujar Yusharto.

Yusharto menyampaikan Tim PPBDes di tingkat kabupaten juga perlu menjalankan tugasnya secara profesional, mengingat ujung tombak penyelesaian batas desa ada di mereka.

Tim PPBDes di tingkat kabupaten bertugas mengumpulkan data, membuat penelitian, dokumen peta kerja, dan turut melacak serta menentukan posisi batas, pemasangan, serta mengukur pilar batas sampai akhirnya membuat peta batas desa.

“Semua tahapan itu harus dikoordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta,” ujar Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.

Jika peta batas itu telah dibuat, tugas berikutnya ada di kepala daerah.

“Hal terpenting dari penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” kata  Yusharto.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah menetapkan batas waktu penyelesaian peta batas desa pada periode 2021–2023.

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
54
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
151
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
90
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
87
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
124
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
104
Next Post
Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik

Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik

Wagub Jambi Abdullah Sani Serahkan Penghargaan Kartini Masa Kini

Wagub Jambi Abdullah Sani Serahkan Penghargaan Kartini Masa Kini

Pemkab Tanjabbar ” Paksakan” ASN Potong TPP Bayar Zakat Profesi, Apakah Sudah Capai Nisab?

Pemkab Tanjabbar " Paksakan" ASN Potong TPP Bayar Zakat Profesi, Apakah Sudah Capai Nisab?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8768 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD