Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Mengurai Perbedaan Musdes RKPDesa dan Musrenbang

24 Desember 2019
in Info Desa
0
Mengurai Perbedaan Musdes RKPDesa dan Musrenbang

FOTO : Seri Artikel Tentang Siklus Pembangunan Desa : Bagian Kesatu ( Perencanaan )

647
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Tentang Siklus Pembangunan Desa : Bagian Kesatu ( Perencanaan )

Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.

Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidak nya sebuah pembangunan.

Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan membuat regulasi daerah atau juklak juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan, dan  anggaran.

Khusus membahas perencanaan tahunan desa (RKPDesa), hari ini penulis melihat  masih belum adanya kesamaan perspektif dari beberapa pihak dalam memandang tentang Musdes RKPDesa dan Musrenbang. Salah satu contohnya adalah dalam waktu pelaksanaanya masih ada beberapa pihak yang memandang bahwa proses Musdes penyusunan RKPDesa dan Musrenbangdes disatukan pada bulan antara bulan januari sampai dengan Februari.

Penyusunan  RKPDesa sejatinya bukan dilaksanakan secara bersamaan dalam kegiatan Musrenbang yang dikondisikan oleh kecamatan biasanya pada bulan januari sampai dengan februari, karena itu merupakan sesuatu yang berbeda baik dari isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut kewenangan yang berbeda.

Musrenbang yang dikondisikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kecamatan adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Derah (RKPD) yang terdiri atas program-program SKPD dan Program Indikatif Kewilayahan (PIK). Untuk menyusun program pelayanan/pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program/kegiatan pelayanan/pembangunan SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa. Atau pemerintah dapat menyelenggarakan forum sendiri/dengan pendanaan APBD di tingkat desa/kecamatan/kabupaten.

Mengapa Musdes RKPDesa  dilaksanakan bulan Juni bukan Januari ?

Ada perbedaan mendasar antara Perencanaan Desa berdasarkan UU 6/2014 dengan Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes Perencanaan Desa ( RKP Desa ) merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang   signifikant          bagi    desa   telah   diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa musdes  RKPDesa  prosesnya dimulai dari bulan juni sampai dengan bulan september tahun berjalan harus sudah di perdeskan, yang tahapannya meliputi :

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.


Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah adanya perbedaan mendasar antara proses musdes RKPDesa dengan Musrenbang baik dari waktu pelaksanaan, isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut anggaran serta kewenangan. Walaupun berbeda tetapi tetap saling berhubungan dan merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, karena semua program pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten yang masuk ke desa harus tertuang dalam dokumen RKPDesa dan juga dalam penyusunanya RKPDesa tetap mengacu pada RKPD Kabupaten.
Sekian dan Terimakasih.

Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )

Sumber : www.insandesainstitute.web.id

Tags: RKPDes

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
223
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
85
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
251
Next Post
Bupati Tanjab Barat Lantik 18 ASN Jabatan Fungsional

Bupati Tanjab Barat Lantik 18 ASN Jabatan Fungsional

BPR Tanggo Rajo Berubah Menjadi Bank Pembiyaan Syariah

BPR Tanggo Rajo Berubah Menjadi Bank Pembiyaan Syariah

Dermaga Sungai Landak Nyaris Roboh, Pemkab dan DPRD Tutup Mata

Dermaga Sungai Landak Nyaris Roboh, Pemkab dan DPRD Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14354 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11694 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8690 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD