KUALATUNGKAL, radadesa.co – Pemerintah pusat mengubah skema penyaluran dana desa tahun 2026. Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), alokasi dana desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp.97 miliar lebih kini hanya tersisa Rp 34.6 miliar untuk kebutuhan reguler desa.
Sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanjabbar, Muhammad Nasir S.IP, saat dihubungi radardesa.co, pada Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dana desa tahun 2026 terbagi menjadi dua kategori, yakni dana desa reguler dan dana desa untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendes.
“Dana desa reguler memang turun drastis, dari sekitar Rp97,9 miliar menjadi Rp34.6 miliar. Namun sebenarnya bukan berkurang sepenuhnya, melainkan sebagian dialihkan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, dana desa reguler yang diterima desa di Tanjabbar tahun ini berkisar antara Rp240 juta hingga Rp370 juta per desa. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai Rp1 miliar lebih per desa.
Meski anggaran menurun, prioritas penggunaan dana desa tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, ketahanan pangan, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, pemerintah kini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada desa melalui hasil musyawarah desa. Jika sebelumnya nominal dan jumlah penerima dibatasi, kini desa dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Kalau dulu BLT desa ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan ada batas minimal penerima, sekarang lebih fleksibel. Bahkan kalau hasil musyawarah desa hanya Rp50 ribu per bulan atau penerimanya hanya satu orang, tetap diperbolehkan karena menyesuaikan kemampuan dana desa yang turun,” jelasnya.(*)







