Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD

8 Juni 2026
in Alokasi Dana Desa, Kabar Desa
0
Gaji Perades di Tanjabbar Belum Dibayar Bulanan, DPMD Sebut Terkendala Mekanisme Pencairan ADD
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,radardesa,co – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum sepenuhnya dilakukan setiap bulan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih mengikuti mekanisme pencairan Dana Desa (DD) yang dilakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Nasir,S.IP,MM, menjelaskan bahwa belum terlaksananya pembayaran gaji perangkat desa secara bulanan disebabkan mekanisme pencairan ADD yang saat ini masih menggunakan skema yang mengikuti pencairan Dana Desa.

“Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih mengikuti mekanisme pencairan DD. Saat ini proses pencairan ADD tahap II sedang berjalan,” ujar Muhammad Nasir.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 111 desa telah mengajukan pencairan ADD tahap II. Berkas pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses lebih lanjut.

“Sebanyak 111 desa sudah mengajukan pencairan ADD tahap II dan saat ini telah diajukan ke BKAD untuk proses pencairan,” katanya.

Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengacu pada Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, anggaran ADD pada tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 total ADD mencapai lebih dari Rp155,6 miliar, maka pada tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp72,9 miliar.

Penurunan anggaran tersebut menjadi perhatian sejumlah pemerintah desa karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan program desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Sejumlah perangkat desa berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi agar pembayaran penghasilan tetap dapat dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian penghasilan bagi aparatur desa, pembayaran rutin juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan dapat segera menyelesaikan proses pencairan ADD sehingga hak-hak kepala desa dan perangkat desa dapat diterima tepat waktu sesuai amanat peraturan yang berlaku.(dul)

Tags: Alokasi Dana Desa

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
56
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
153
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
90
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
87
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
128
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
104
Next Post
Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat

Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11738 shares
    Share 4695 Tweet 2935
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7770 shares
    Share 3108 Tweet 1943
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD