Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Pendataan Penerima BLT Dana Desa di Teluk Kulbi Sesuai Mekanisme

30 Mei 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
Pendataan Penerima BLT Dana Desa di Teluk Kulbi Sesuai Mekanisme

FOTO : Kepala Desa Teluk Kulbi, Yuswaji saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa disaksikan Kapolsek Betara

61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di beberapa desa menjadi protes warga yang tidak tahu mekanisme penyaluran dan verifikasi pendataan penerima manfaat. Sehingga, rentan diprovokasi pihak – pihak yang tak bertanggung jawab.

Kontan saja hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang memprotes kepala desa dan menuduh kades tak adil dalam pendataan penerima BLT. Padahal didalam Permendes nomor 6 tahun 2020 perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020 telah dijelaskan mulai dari mekanisme pendataan hingga kriteria penerima BLT.

Begitu halnya yang terjadi di Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga memprotes penyaluran BLT di desa tersebut melalui pemberitaan disalah satu media online.

Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji mengatakan dalam pendataan BLT dana desa pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan yang melibatkan tim Covid-19, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa, juga sesuai mekanisme pendataan yang ditetapkan kementrian desa.

BacaLainnya

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

” Jadi bukan gampang kami dalam pendataan, karena mengikuti prosedur sesuai aturan yang ditetapkan kementrian desa,” ungkapnya.

Dikatakannya, 4 orang yang protes tersebut Joko, Daus, Warto dan Ainun merupakan warga yang telah masuk dalam pendataan awal, namun karena tidak memenuhi kriteria penerima BLT maka tidak dapat menjadi penerima BLT.

” Joko merupakan warga baru Desa Teluk Kulbi dan KK serta KTPnya merupakan bukan KK Desa Teluk Kulbi, sementara Warto Penerima Bansos dan KKS, sedangkan Ainun merupakan penerima KKS dan BPNT dan Daus penerima Bansos, jadi kan gak bisa dimasukkan dalam BLT dana desa, kalau kita paksakan saya yang menyalahi aturan,” ungkasnya.

Lanjutnya, makanya dalam musyawarah desa khusus verifikasi, Validasi dan finalisasi penerima BLT Dana Desa ke empat orang tersebut tidak dimasukkan dalam daftar penerima BLT dana desa.

” Para penerima BLT, melalui proses panjang dalam pendataan dan terakhir pada Musdessus verifikasi, Validasi dan finalisasi penetapan penerima BLT yang dihadiri BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, nama 4 warga kita itu tidak dimasukkan sebagai penerima karena alasan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Betara M.Iwan saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ada prosedur dan aturan yang mengatur, sehingga pemerintah desa hanya mengikuti aturan tersebut.

“Aturan dan mekanisme dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kita dalam pendataan mengikuti aturan dan kriteria yang telah ditetapkan tersebut. Jadi kalau Desa Teluk Kulbi telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Iwan menjelaskan untuk dasar mekanisme penyaluran BLT dana desa sesuai  Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, psrubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lain,” ungkapnya.

Dalam pendataan juga, lanjut Iwan sudah diatur sedemikian rupa, yakni Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.

Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

“Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa,”ujarnya.

Lanjuynya, hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat.

” Baru BLT dudah dapat disalurkan kepada penerima manfaat, dan semua mekanisme tersebut telah dilalui pihak Pemerintah Desa Teluk Kulbi, lantas apa lagi yang diperdebatkan,” jelas Iwan.

Iwan juga meminta jika ada masyarakat yang belum paham terkait mekanisme pendataan dan penyaluran BLT  Dana Desa agar dapat menanyakan langsung ke desa atau Pendamping Desa.

” Jika masih belim faham terkait mekanisme penyaluran BLT dana desa silahkan tanyakan langsung ke desa atau ke Pendamping Desa, jangan sampai ada masyarakat terprovokasi dengan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan di desa,” harapnya.(red/adv).

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
5
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
33
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
16
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
13
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
8
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
17
Next Post
Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Absen Online

Anggarkan 102 Milyar, Pemprov Jambi Bagikan Sembako dan BLT ke 30 Ribu KK

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Pertanyakan Aliran Dana Covid-19 Rp.101 M, DPRD Bakal Panggil Bupati Tanjabbar

Dampak Pandemi Covid-19, Omset BUMDES Karya Bersama Desa Delima Menurun Hingga Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14379 shares
    Share 5752 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD