Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Kepala Desa Korupsi, Dana Desa 2021 Dihentikan

15 November 2020
in Info Desa, Pemerintah Desa
0
Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades Ini Terancam Bui Seumur Hidup
748
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Ada pasal yang menurut saya menarik, setelah terbitnya Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020 tanggal 13 Oktober kemarin. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

Bagaimana tidak! gegara ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa.

Besar kemungkinan, penyaluran dana desa, baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya (2021) akan dihentikan.

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Jangan sampai, gegara ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan khalayak yang ada di desa.

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

Lebih lanjut mengenai ketentuan aturan ini. Silahkan download Permenkeu 156 tahun 2020, selanjutnya anda pahami pasal 47 ayat (1) sampai (5).

Ataupun anda bisa membacanya secara langsung, sebagaimana telah saya kutipkan ubahan bunyinya dari Permenkeu sebelumnya dibawah ini.

Pasal 47

Kepala Desa Korupsi

salah satu pasal Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan desa, berupa :

  1. Kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, atau
  2. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan :

  1. Surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka, atau
  2. Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah dana desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan dana desa tersebut.

Bagi anda yang kebetulan belum memiliki aturan ini, silahkan download melalui link ini yang sudah saya sediakan berikut ini =>

Permenkeu 156 tahun 2020

Tags: Kepala DesaPemerintah Desa

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
223
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
86
Kades Kuala Kahar Pinta Staf Desa Utamakan Pelayanan Untuk kepentingan masyarakat
Berita Daerah

Kades Kuala Kahar Pinta Staf Desa Utamakan Pelayanan Untuk kepentingan masyarakat

12 Agustus 2022
89
Next Post
Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Tokoh Masyarakat Koto Jayo H Abdul Aziz: Haji Mashuri Wajib Kito Lanjutkan

Tokoh Masyarakat Koto Jayo H Abdul Aziz: Haji Mashuri Wajib Kito Lanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11697 shares
    Share 4679 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD