Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Kasus Kampanye CE di Masa Tenang, Syaiful : Kalau Dihentikan, Berarti Besok-besok Boleh Kampanye di Masa Tenang

18 Desember 2020
in Pilgub, Radar Politik
0
Minggu Tenang, Ratu Munawaroh Masih Kampanye di Perumahan Permata Hijau
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Syaiful Bakhri, pelapor kasus dugaan kampanye di masa tenang Cek Endra, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengaku tak puas dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim.

Syaiful menyebut, tiba-tiba Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim menghentikan kasus itu. Bahkan, penghentian dinilai sepihak karena ia sendiri tak pernah diklarifikasi atau dikonfrontasi dengan terlapor (Cek Endra).

Menurutnya, kejadian ini sangat buruk bagi pendidikan hukum di Indonesia. Kalau kasus kampanye di masa tenang diloloskan, berikutnya orang-orang akan melihat ini sebagai pembenaran.

“Kalau boleh, ya, besok-besok kampanye saja di masa tenang. Kan tak melanggar aturan kawa Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim,” ungkap Syaiful.

BacaLainnya

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Karena itu, ia kini sedang berada di Sabak Tanjabtim untuk meminta keterangan tertulis dari Bawaslu dan Gakkumdu. Terkait, dibolehkannya kampanye di masa tenang.

“Ya, Bawaslu dan Gakkumdu harus keluarkan surat dong, supaya jadi bahan kita untuk ke depan kampanye di masa tenang. Itu saja. Berarti surat keterangan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, lebih kuat dari undang-undang pemilu, besok-besok boleh kampanye di masa tenang,” tambah Syaiful.

Meski sudah mendapat surat dari Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, ia akan tetap melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang, ini ditambah lagi CE waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun karena habis masa cutinya. Lah, tiba-tiba dihentikan laporan kami, unsur apa yang tak terpenuhi?” jabarnya.

Kalaupun ada bahan laporan yang kurang, sambungnya, Bawaslu Tanjabtim semestinya menyampaikan kepada dirinya sebagai pihak pelapor. Setelah itu ada proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terlapor di Bawaslu.

“Ini tiba-tiba dihentikan. Undang-undang yang dipakai untuk dasar penghentian juga beda dengan undang-undang yang dipakai untuk melaporkan. Kita melaporkan CE kampanye di masa tenang, eh, Bawaslu-Gakkumdu menghentikan karena di luar unsur kampanye di luar jadwal,” jelasnya.

Kampanye di masa tenang dengan kampanye di luar jadwal, ini sangat berbeda di mata hukum.

“Apa Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ndak bisa bedakan kampanye masa tenang dengan kampanye di luar jadwal?” tutupnya.(*)

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
9
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
49
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
55
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
36
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
47
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
16
Next Post
Kapolres Himbau Masyarakat Tanjabbar tak Rayakan Pergantian Baru dengan Berkerumun

Kapolres Himbau Masyarakat Tanjabbar tak Rayakan Pergantian Baru dengan Berkerumun

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 20 Orang, 3 Orang Berasal dari Tanjabbar

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 20 Orang, 3 Orang Berasal dari Tanjabbar

Di Bawah Komando Cek Endra, Golkar Gagal Total di Pilkada Jambi

Di Bawah Komando Cek Endra, Golkar Gagal Total di Pilkada Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD