Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Panduan Lengkap Pemula Menggunakan Aplikasi Siskeudes 2.0

5 Desember 2019
in Info Desa, Siskeudes
0
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun aplikasi ini bisa berjalan menggunakan database SQLServer . Namun, penggunaan database tersebut belum dirasa perlu karena kita tahu bahwa scecara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access.

Walaupun tidak menutup kemungkinan kita akan menggunakan database SQLServer, di masa-masa mendatang.

Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat.

Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah bersangkutan.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri. Perencanaan merupakan langkah awal untuk menentukan keberhasilan, baik itu didalam Pembangunan ataupun Pembedayaan Masyarakat Desa. Tanpa adanya perencanaan, sudah bisa dipastikan pekerjaan yang akan kita jalankan akan sulit untuk mencapai target yang kita tentukan.

Oleh sebab itu, sedianya dari sekarang anda mulai merubah pola lama ke pola baru didalam merencanakan suatu Pembagunan,Pembinaan,Penyelenggaraan Pemerintah Desa atau didalam Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hal ini sebenarnya sudah dipermudah dengan adanya Aplikasi Sistem Tata Kelola Desa ini. Karena,bukan hanya Penganggaran,Penatausahaan,dan Pelaporan saja, Aplikasi ini juga menyediakan fasilitas penginputan Data Umum Desa,Ekspor RPJM Desa, dan Impor RPJM Desa.

1. Data Umum Desa dan RPJMDes

Menu Data Umum dan RPJMDes merupakan menu yang digunakan untuk menginput data pemerintahan desa seperti Nama Kepala Desa,Jabatan Kepala Desa,No Perdes Ptgjwb, Nama Sekdes,Jabatan Sekdes,Nama Kaur Keuangan,Jabatan Kaur Keuangan,NPWP,dan Ibu Kota Desa.

Lain seperti versi sebelumnya, Data Umum Desa berada pada Menu Penganggaran. Pada versi 2.0 Menu Data Umum berada pada Menu Perencanaan. Untuk dapat mengoperasikan serta menginput Data Umum Desa, silahkan Anda masuk ke Menu Data Enti => Perencanaan =>Data Umum dan RPJM Desa =>

Data umum desa dan rpjmdes

Data perencanaan desa

Box Data Perencanaan Desa

Lalu kemudian setelah masuk ke Data Umum dan Perencanaan,

Anda pilih Data Umum Desa ( NO 1 ) klik Tambah dan akhiri dengan Simpan.

Sebagai Contoh Data Umum Desa

  • Nama Kepala Desa       : Mahmud,ST

  • Jabatan Kades               : Kepala Desa Updesa

  • Nama Sekertaris Desa : Ferguson

  • Jabatan Sekdes              : Sekertaris Desa

  • Nama Kaur Keu             : Indah Lestari

  • Jabatan Kaur Keu          : Kaur Keuangan

  • NPWP                               : 08.2371.855.8-580.000

  • Ibukota                             : Updesa

Sehingga bila diinput akan tampak seperti dibawah ini :

Data Umum Desa 2019

Gambar Data Umum Desa

Catatan :

Biarkan Status APBDes dalam keadaan AWAL bila Anda baru memulai penganggaran baru. Sedangkan, pengubahan status menjadi PAK hanya boleh dilakukan pada proses perubahan anggaran APBDesa. Pengubahan status dari AWAL menjadi PAK dilakukan sesaat sebelum melakukan input perubahan APBDesa.

Untuk Pengisian Data Umum desa dapat diisi sesuai dengan  nama desa masing-masing.

Pelaksana Kegiatan Anggaran

Jika melihat Gambar Data Umum Desa diatas, dipojok kiri terdapat Tab _ Menu Pelaksana Kegiatan. Menu ini digunakan untuk menginput data perangkat desa yang nantinya akan menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (TPK).

Untuk mengisi Pelaksana Anggaran, Anda tinggal Klik Tab Pelaksana Kegiatan ( Pojok Kiri ) lalu Tambah dan Simpan.Ulangi sampai seluruh perangkat desa terisi seluruhnya.

Sebagai Contoh Pelaksana Kegiatan Anggaran

  1. Bejo         : Kasi Pemerintahan

  2. Tukino    : Kasi Kesejahteraan

  3. Sarmini   : Kasi Pelayanan

  4. Bagiok     : Kaur Umum dan Tata Usaha

  5. Joko         : Kaur Perencanaan

Gambar hasil penginputan pun akan seperti dibawah ini :

Pelaksana Kegiatan Anggaran

Catatan :

Untuk No. ID akan secara otomatis berurutan,Anda tidak perlu menulis secara manual.

1.Input Visi Misi Desa

Menu Visi dan Misi Desa digunakan untuk melakukan penginputan data perencanaan pemerintah Desa seperti Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Desa.

Untuk melakukan input Visi dan Misi Desa berikut ini langkah-langkahnya : Lihat  Box Data Perencanaan Desa diatas, Klik Visi Misi ( No.2 ) kemudian Pilih tombol Visi  sehingga terbuka tab Visi.

Gambar isian formulir seperti dibawah

visi desa

Klik lalu isi Tahun berlaku dan Uraian Visi lalu

Contoh Visi Desa

Tahun             : 2018 s.d 2024

Uraian Visi    : Desa Updesa yang Berdikari dan Sejahtera

Sehingga tampak hasil sebagai berikut

Input Visi Desa

Bila sudah selesai.

Selanjutnya Klik Tab_Misi untuk mengisi formulir Misi Desa.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Siskeudes

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
221
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
85
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
250
Next Post
Kades Dilarang Asal Berhentikan Perangkat Desa

Kades Dilarang Asal Berhentikan Perangkat Desa

Gus Mujib Himbau Pendekar Pagar Nusa Tanjabbar Tetap Tenang dan Siaga

Gus Mujib Himbau Pendekar Pagar Nusa Tanjabbar Tetap Tenang dan Siaga

Habib Muhammad Bin Yahya Baragbah Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Habib Muhammad Bin Yahya Baragbah Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD