Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik Pilbup

Bawaslu Rekomendasikan Muklis Ke Komisi ASN, Ini Dasar Bawaslu

27 Januari 2020
in Pilbup, Radar Politik
0
Bawaslu Rekomendasikan Muklis Ke Komisi ASN, Ini Dasar Bawaslu

FOTO : Komisoner Bawaslu Monrezi dan M.Yasin saat meminta klarifikasi Drs.H.Muklis,MSi bacabup Tanjabbar yang juga ASN di Kementrian Desa dan PDTT RI beberapa waktu lalu.

86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pasca pemanggilan Drs.H.Muklis, MSi Bacabup Tanjung Jabung Barat yang juga Direktur Sarpras Ditjen PPMD Kemendesa PDTT RI oleh Bawaslu Tanjabbar Jumat (24/1/20). Akhirnya, Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut dan merekomendasikan ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi ASN.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi ditemui awakmedia di ruangkerjanya, Senin (27/1/20).

Dikatakan Mon Rezi, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Bacabup bukanlah inisiatif sendiri. Katanya, pemanggilan ini berdasarkan intruksi provinsi dan juga ada aturan yang menjadi kewenangan Bawaslu.

“Kita hanya melaksanakan tugas kita sebagai pengawas, tidak ada hal lain, karena kita bekerja sesuai aturan,” ujar Mon Rezi.

BacaLainnya

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Semangat

Ketua DPRD Hamdani Serap Langsung Aspirasi, Kesejahteraan Wartawan Tanjab Barat Siap Diperjuangkan

Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10%, Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

Adapun aturan yang melandasi pemanggilan Mukhlis adalah Surat Edaran 410/2019/Bawaslu RI tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.

Kemudian, Surat Edaran Bawaslu RI, SS/0035/2020 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 huruf c, e dan i tentang tugas dan wewenang Bawaslu.

Kata Mon Rezi, surat edaran yang menjadi panduan dalam pemeriksaan netralitas ASN ini telah mengacu pada Undang-undang.

“Dalam UU 10 tahun 2016 pasal 30, disitu jelas disebutkan pada bagian huruf c, e dan i, bahwa tugas Bawaslu di tingkat kabupaten, menyampaikan temuan yang bukan kewenangan Bawaslu ke instansi terkait,” kata Mon Rezi.

Dijelaskan Mon Rezi, pemanggilan ini bukanlah menghalangi ASN untuk mencalonkan diri menjadi Bupati. Jika memang tekad itu bulat, dia menyarankan agar melakukan pengunduran dari ASN sejak dini.

“Memang aturan harus mundur dulu dari ASN baru bisa mendaftar di Parpol (sosialisasi) tidak ada. Namun, agar tidak terikat dengan aturan yang ada, sebaiknya mundur dulu. Terlepas ada atau tidaknya parpol yang mendukung, itu konsekuensi berpolitik. Ini sekedar saran kita. Tapi kita tidak memutuskan benar salahnya, karena ada wewenang provinsi untuk meneruskan ke Komisi ASN,” terangnya.

Mon Rezi kembali menegaskan, jika klarifikasi terhadap Mukhlis tidak ada niatan lain.

“Kita hanya menjalankan aturan saja,” tukasnya.

Setelah ini, Bawaslu Tanjabbar juga akan memanggil Amin Abdullah untuk dimintai keterangan soal yang sama seperti halnya pemanggilan Mukhlis. Pihaknya masih melengkapi data baik itu syarat formil maupun materil.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil juga Amin Abdullah. Tinggal melengkapi data. Sementara untuk calon dari DPRD, kita belum ada kewenangan, dan aturannya juga sejauh ini belum ada,” tandasnya.

Sebelumnya Drs H Mukhlis M Si kepada infotanjab.com mengaku berterima kasih dengan pemanggilan Bawaslu terhadap dirinya. Artinya, Bawaslu peka terhadap situasi politik jelang Pilkada.

Hanya saja Mukhlis menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan aturan yang menjadi pegangan.

“Inikan saya yang mencalon. Otomatis saya harus mendaftar di Parpol, bersosialisasi. Karena parpol sarana saya untuk maju. Kan gak mungkin saya diam di rumah, terus tiba-tiba mau maju jadi Bupati,” kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan, dalam undang-undang, setiap negara berhak dipilih dan memilih.

“Nah sekarang saya mau maju jadi calon Bupati. Ruang gerak saya seperti dibatasi. Ini menyangkut masa depan saya dan masa depan Tanjabbar,” ujarnya.

Mengenai aturan harus mundur dai ASN, Mukhlis mengatakan, surat pengunduran akan dilampirkan ketika mendaftar di KPU yang disertai tanda terima dari KemenPan dan RB.
“Kan mendaftar ke KPU belum saya lakukan. Baru tahap sosialisasi dan mendaftar di Parpol,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tujuh parpol yang turut dipanggil ke Bawaslu Tanjabbar adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem dan PKS.(IT/dul).

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Semangat
Parlemen

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Semangat

1 Oktober 2025
18
Ketua DPRD Hamdani Serap Langsung Aspirasi, Kesejahteraan Wartawan Tanjab Barat Siap Diperjuangkan
Parlemen

Ketua DPRD Hamdani Serap Langsung Aspirasi, Kesejahteraan Wartawan Tanjab Barat Siap Diperjuangkan

20 September 2025
26
Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10%, Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan
Parlemen

Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10%, Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

12 September 2025
12
DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025
Parlemen

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

11 September 2025
11
Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM, dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif
Parlemen

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM, dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif

9 September 2025
11
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

8 September 2025
10
Next Post
KPU Umumkan Hasil Administrasi PPK, 13 Orang Dinyatakan Tak Lulus

KPU Umumkan Hasil Administrasi PPK, 13 Orang Dinyatakan Tak Lulus

Damri Resmi Beroperasi Rute Senyerang – Kualatungkal

Damri Resmi Beroperasi Rute Senyerang - Kualatungkal

60 Desa Belum Ajukan Syarat Pencairan Dana Desa, Rajiun Sebut DD Belum Ditranfer

60 Desa Belum Ajukan Syarat Pencairan Dana Desa, Rajiun Sebut DD Belum Ditranfer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14332 shares
    Share 5733 Tweet 3583
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8882 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7725 shares
    Share 3090 Tweet 1931
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD