Ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Maka itu, harus dibuat hubungan yang bersinergi serta harmonis antara tiga perangkat desa itu,” jelasnya.
Lanjutnya, Sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. Sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD diharapkan bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.
“Karena desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. Tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna,” tandasnya. (dul).