Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Status Tanggap Darurat Dipercepat, 20 Ribu Masyarakat Miskin Akan dapat Sembako dan BLT Rp.600 Ribu

16 Mei 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Status Tanggap Darurat Dipercepat, 20 Ribu Masyarakat Miskin Akan dapat Sembako dan BLT Rp.600 Ribu

FOTO : Sekda Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi

14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO– Terkait status Tanggap Darurat Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) yang muncul secara tiba- tiba, dibenarkan Sekretaris Daerah Tanjabbar. Alasannya, jika Tanjabbar tidak segera dinaikkan  status menjadi Tanggap Darurat maka bantuan pemerintah yang ditetapkan mulai Bulan April akan tidak bisa disalurkan.

Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi membenarkan jika Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini naik status dari Status Siaga menjadi status Tanggap Darurat.

” Iya status kita sudah naik dari Siaga menjadi Tanggap Darurat, sejak 27 April lalu,” ungkap Sekda saat ditemui diruangkerjanya kemarin.

Disinggung status daerah yang baru diumumkan Kepala BPBD pada tanggal 13 Mei tersebut? Sekda mengaku jika penetapan tersebut dibahas dalam rapat tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 24 April lalu, sembari menunggu SK bupati yang baru ditandatangi 4 hari lalu.

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

” Status Tanggap Bencana sudah dibahas dalam rapat, namun SK bupati sambil berjalan 4 hari lalu ditandatangani, ” ungkapnya.

Sekda beralasan, jika tidak segera dinaikkan status daerah menjadi tanggap darurat pada bulan April tidak dapat disalurkan.

” Kan bantuan semua di bulan April, Mei,Juni  kalau gak April kita naikkan status menjadi Tanggap Darurat bantuan dibulan April kan gak bisa kita salurkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Sekda, dengan status baru ini anggaran yang sudah diplot sebesar Rp 101 Miliar tersebut punya landasan kuat untuk diluncurkan ke masyarakat dengan status Tanggap Darurat Kabupaten Tanjab Barat.

Sekda mengatakan ia menjamin penyaluran bantuan sosial warga yang terdampak wabah corona (Covid-19) akan berjalan dengan baik tepat sasaran, dan tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, PKH dan BLT.
Bantuan akan disalurkan kepada 20 ribu lebih masyarakat Tanjabbar yang sudah terdata.

“Saya jamin tepat sasaran dan tidak akan terjadi tumpang-tindih. Sudah kita data 20.362 KK yang akan diberi bantuan ini,” kata Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

BLT DD Belum Dibagikan, Tanjabbar Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa

BLT DD Belum Dibagikan, Tanjabbar Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa

Mendes Perintahkan BLT DD Disalurkan Sebelum 24 Mei

Mendes Perintahkan BLT DD Disalurkan Sebelum 24 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD