KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan desa yang menerima dana desa tahun ini harus mengalokasikan anggarannya untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid 19.
Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Marhalim mengatakan, anggaran dana desa harus dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi covid-19.
“Sudah jelas aturannya, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 6/2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” kata Marhalim pada radardesa.co,kemarin.
Marhalim mengungkapkan, dalam Permendes PDTT mengamanatkan agar desa yang mendapatkan dana desa di bawah Rp800 juta harus mengaalokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 25%.
“Misalnya bagi desa yang memperoleh dana desa dengan kisaran Rp800 juta–Rp1,2 miliar, alokasi BLT-nya sebesar 30%, dan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 miliar, alokasi BLT-nya sebesar 35%,” jelasnya. (dul)










