Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

Permendagri 119 Tahun 2019

22 Februari 2021
in Info Desa, Perangkat Desa
0
Ketentuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa
573
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Undang-Undang Desa, khusunya di Pasal 66 disebutkan : bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dan juga dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Itu yang perlu saya ingatkan lebih dulu…biar tidak lupa.

Karena sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota belum mengatur masalah Iuran BPJS Kesehatan tersebut kedalam Perbub-nya. Sehingganya, masih banyak dari Pemerintah Desanya yang enggan untuk menganggarkan jaminan tersebut.

Padahal, bila mengacu pada Pasal dari Undang-Undang Desa yang sudah saya sebutkan diatas. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mulai memikirkan hak-hak dari Pemerintah Desa itu.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Utamanya, dengan menunjuk salah seorang dari unsur Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi yang kemudian meng-kolek seluruh kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa itu guna dianggarkan kedalam APBD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, selain mengkolektifkan administrasi jaminan kesehatan. Tugas penanggungjawab yang berasal dari unsur Perangkat Daerah secara jelas diatur dalam Permendagri 119 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (4).

Yang kurang lebih, kutipan tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa,
  2. Memastikan seluruh Pemerintah Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa,
  3. Mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan, dan
  4. Melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Kesehatan.

Pertanyaanya sekarang. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menunjuk Penanggungjawab untuk melaksanakan tugas yang diatur dalam Permendagri diatas?

 

Sebagian sudah, tapi banyak yang belum.

Sehingga dampaknya, besaran iuran BPJS kesehatan yang termuat dalam APBDes, itu masih banyak yang tidak mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan.

Sebagai contoh misalnya, besaran iuran jaminan kesehatan kesehatan tahun 2021 yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

  1. Kelas III : Rp. 35 ribu per orang per bulan,
  2. Kelas II : Rp. 100 ribu per orang per bulan, dan
  3. Kelas I : Rp. 150 ribu per orang per bulan.

Maka, Mereka (Pemerintah Desa) kerap kali menganggarkan iuran jaminan kesehatan dengan memotong langsung total Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sejumlah kelas dan besaran yang telah ditetapkan diatas dan/atau sebesar total persante (%) yang diatur dalam Permendagri tersebut untuk dimasukan kedalam APBDesnya.

Padahal Itukan jelas-jelas salah, yang benar menurut aturan-kan seperti ini.

Besaran Iuran Jaminan Kesehatan

Baca Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Bagian Ketiga tentang Besaran Iuran tepatnya di Pasal 7. Kalau belum punya aturannya ( download disini ).

 

Disebutkan :

  1. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  2. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan :
    • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
    • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  3. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan.
  4. Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

Misalkan Siltap yang ditetapkan Pemda adalah sebagai berikut:

 

  1. Penghasilan tetap Kepala Desa = Rp. 2,5 juta per bulan,
  2. Sekretaris Desa Non PNS (70% dari Siltap Kepala Desa) = Rp 1,75 juta per bulan, dan
  3. Perangkat Desa (50% dari Siltap Kepala Desa) = Rp. 1,25 juta per orang per bulannya.

Maka perhitungan simulasi adalah seperti ini.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Dilihat dari sisi Pemda, maka mereka perlu menganggarkan iuran BPJS Kesehatan kedalam APBD Daerah Kabupaten/Kota sejumlah 4% x total Siltap masing-masing kepala desa dan perangkat desa x jumlah kepala desa dan perangkat desa.

Tabel contoh :

Pemerintah Desa

Dilihat dari sisi Pemdes, maka mereka perlu menganggarkan sejumlah 1% x total Siltap kepala desa dan perangkat desa x jumlah kepala desa dan perangkat desa.

Tabel contoh :

Iuran Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa

 

Catatan yang perlu dipahami :

Berdasarkan tugas penganggungjawab yang diatur dalam Permendagri 119 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (4) diatas. Kita dapat memahami, bahwa Iuran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf (c) bukanlah memotong langsung sejumlah 4% dari total Siltap yang diterima masing-masing Kepala Desa dan Perangkat Desa tiap bulannya. Melainkan, mengalokasikan anggaran iuran tersebut pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan yang ada pada APBD Kabupaten Kota ( Pasal 8 Ayat 1 sampai dengan 3).

 

Terkait pemotongan 1% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permendagri 119 Tahun 2019, itu dapat dilakukan secara langsung oleh PPKD selaku BUD melalui penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan (Pasal 11 Ayat (1). Akan tetapi, jikalau dari pihak Pemda belum bisa melakukan pemotongan secara langsung penerimaan ADD sebelum di transfer ke masing-masing Rekening Kas Desa. Maka, dari pihak Pemdes pun bisa menganggarkannya kedalam APBDes sejumlah rencana anggaran Iuran itu. Tapi untuk SPPnya tidak dapat dicairkan, karena menjadi hak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang ditunjuk Pemda sebagai orang yang bertugas melakukan penyetoran Iuran jaminan kesehatan.

 

Maksud, kan.

Begitu sependek pemahaman saya, bagaimana kira-kira menurut pendapatan anda, bila mengacu pada Permendagri Nomor 119 Tahun 2019?

Sumber : updesa.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanDesa

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
222
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
85
PPDI Tanjabbar Ultimatum Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perades
Kabar Desa

PPDI Tanjabbar Ultimatum Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perades

21 September 2022
263
Next Post
Buruan Daftar…Batas Pendaftaran SNMPTN  24 Februari

Buruan Daftar...Batas Pendaftaran SNMPTN 24 Februari

Listrik Padam Mulai Habis Magrib, Ini Penyebabnya

Listrik Padam Mulai Habis Magrib, Ini Penyebabnya

5 Anggota BPD Bramitam Kanan Dilantik

5 Anggota BPD Bramitam Kanan Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8672 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD