Lebih parahnya lagi, pada hari yang sama ada pemilih yang mencoblos dua kali di desa dan Kecamatan yang berbeda, setelah mencoblos di Desa Talang Kemuning, Kecamatan Bukit Kerman, selanjutnya oknum tersebut mencoblos lagi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau.
Temuan lainnya, puluhan warga yang tidak berdomisi di Desa Koto Tuo ikut mencoblos dan para pemilih ini terindikasi merupakan pemilih yang namanya muncul setelah pihak panpel mengganti DPT versi revisi (DPT kedua).
“Para pencoblos ilegal ini merupakan warga yang berdomisi di Desa Dusun Baru yang mencoblos di Desa Koto Tuo. Kami sudah mendata dan Kepala Desa Dusun Baru, Aidil membenarkan dan sudah mengeluarkan surat pernyataan keterangan domisi bahwa sebanyak 15 orang warga tersebut adalah berdomisili di Desa Dusun Baru,” urai Drs Hebransyah, MA.
Selain itu, panitia juga menolak warga yang punya hak suara menggunakan kursi roda dan sudah mendatangi TPS ikut mencoblos. Namun panitia membolehkan salah seorang warga yang diketahui punya gangguan kejiwaan atau orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) ikut mencoblos di TPS.
Sementara pada barcode surat undangan pemilih setelah dilakukan pengecekan hasilnya cukup mengejutkan, baru diketahui jika dari hasil scan barcode tampil di layar surat undangan pilkades Desa Koto Dian Pulau Tengah.
Padahal sebelumnya, Bupati Kerinci Dr H Adirozal, M.Si sudah menegaskan dan mengimbau agar pelaksanaan pilkades berjalan jujur, aman dan damai dan Pemkab Kerinci telah membagi 4 Tim yakni Tim 1 Bupati Kerinci, Tim 2 Ketua DPRD, Tim 3 Kapolres, dan Tim 4 Sekda Kerinci.
Bahkan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kerinci tahun 2021 ini, juga ikut dipantau oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Bupati Kerinci, Adirozal, mengutarakan bahwa untuk tahun 2021 ini, terdapat 152 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak. Dikatakan Dr H Adirozal M.Si, semoga semua pihak, menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.








