Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Ini 3 Fokus Prioritas Dana Desa 2022 dalam Permendes 7 tahun 2021

7 September 2021
in Info Desa, RKPDes
0
Ini 3 Fokus Prioritas Dana Desa 2022 dalam Permendes 7 tahun 2021
866
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prioritas dana desa 2022 diatur dalam Permendes 7 tahun 2021.

Upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya serta pemulihan ekonomi secara nasional masih menjadi pertimbangan utama terbitnya juknis dana desa 2022 ini.

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas dana desa tahun 2022.

Disebutkan, setidaknya, ada tiga fokus prioritas bagi desa yang perlu dimasukan dalam RKPDes 2022.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Ketiga fokus itu, diantaranya :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
    sesuai kewenangan Desa.

Lebih lanjut, mengenai penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas. Berikut ini saya kutipankan langsung dari isi Permendesnya.

(A) Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  • Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  • Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

(B) Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

(C) Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Mitigasi dan penanganan bencana alam,
  • Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
  • Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Penetapan Prioritas

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa.

Musyawarah inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas penggunaan dana desa yang dituangkan dalam berita acara.

Berita acara sebagaimana dimaksud diatas, akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

B. Pelaksanaan Program

Pelaksanaan program sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Permendes 7/2021 itu dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.

Swakelola sebagaimana dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sendiri, itu dialokasikan melalui dana desa yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.

Publikasi dan Pelaporan

A. Publikasi

Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas dana desa.

Publikasi terkait penetapan prioritas dana desa , terdiri atas :

  1. Hasil musyawarah desa, dan
  2. Data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDes.

Publikasi APBDes sebagaimana dimaksud diatas, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Terkait ruang publik untuk publikasi sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Permendes No 7 tahun 2021 itu haruslah ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan mengenai penetapan prioritas dana desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pemerintah desa.

B. Pelaporan

Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa kepada Menteri melalui Kementerian.

Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi desa yang disediakan oleh Kementerian.

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

Lebih lengkap, mengenai gambaran jelas terkait prioritas dana desa. Silahkan donwload Permendes prioritas dana desa 2022 melalui link ( ini ).

Sumber : updeda.com

Tags: Dana Desa

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
326
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
354
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
791
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
224
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
86
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
252
Next Post
Dalam Rangka Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ Ke-50, Kapolda Kunker Ke Tanjabbar

Dalam Rangka Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ Ke-50, Kapolda Kunker Ke Tanjabbar

Persiapan MTQ Ke 50 di Tanjabbar Terus Digenjot

Persiapan MTQ Ke 50 di Tanjabbar Terus Digenjot

Dalam Seminggu Ini, Jumlah Warga Positif Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar Capai 133 Kasus

Jelang MTQ di Tanjabbar, Positif Covid-19 Terus Meningkat, Tercatat Per September 71 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14357 shares
    Share 5743 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8902 shares
    Share 3561 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8731 shares
    Share 3492 Tweet 2183
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD