Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Ini 3 Fokus Prioritas Dana Desa 2022 dalam Permendes 7 tahun 2021

7 September 2021
in Info Desa, RKPDes
0
Ini 3 Fokus Prioritas Dana Desa 2022 dalam Permendes 7 tahun 2021
841
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prioritas dana desa 2022 diatur dalam Permendes 7 tahun 2021.

Upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya serta pemulihan ekonomi secara nasional masih menjadi pertimbangan utama terbitnya juknis dana desa 2022 ini.

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas dana desa tahun 2022.

Disebutkan, setidaknya, ada tiga fokus prioritas bagi desa yang perlu dimasukan dalam RKPDes 2022.

BacaLainnya

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

Ketiga fokus itu, diantaranya :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
    sesuai kewenangan Desa.

Lebih lanjut, mengenai penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas. Berikut ini saya kutipankan langsung dari isi Permendesnya.

(A) Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  • Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  • Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

(B) Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

(C) Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Mitigasi dan penanganan bencana alam,
  • Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
  • Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Penetapan Prioritas

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa.

Musyawarah inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas penggunaan dana desa yang dituangkan dalam berita acara.

Berita acara sebagaimana dimaksud diatas, akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

B. Pelaksanaan Program

Pelaksanaan program sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Permendes 7/2021 itu dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.

Swakelola sebagaimana dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sendiri, itu dialokasikan melalui dana desa yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.

Publikasi dan Pelaporan

A. Publikasi

Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas dana desa.

Publikasi terkait penetapan prioritas dana desa , terdiri atas :

  1. Hasil musyawarah desa, dan
  2. Data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDes.

Publikasi APBDes sebagaimana dimaksud diatas, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Terkait ruang publik untuk publikasi sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Permendes No 7 tahun 2021 itu haruslah ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan mengenai penetapan prioritas dana desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pemerintah desa.

B. Pelaporan

Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa kepada Menteri melalui Kementerian.

Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi desa yang disediakan oleh Kementerian.

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

Lebih lengkap, mengenai gambaran jelas terkait prioritas dana desa. Silahkan donwload Permendes prioritas dana desa 2022 melalui link ( ini ).

Sumber : updeda.com

Tags: Dana Desa

Related Posts

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
56
Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa
Info Desa

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

7 Juli 2022
32
Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?
Info Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

27 April 2022
421
Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades
Info Desa

Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades

27 April 2022
160
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021
Info Desa

Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021

1 Januari 2022
736
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT
Info Desa

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT

30 Desember 2021
496
Next Post
Dalam Rangka Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ Ke-50, Kapolda Kunker Ke Tanjabbar

Dalam Rangka Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ Ke-50, Kapolda Kunker Ke Tanjabbar

Persiapan MTQ Ke 50 di Tanjabbar Terus Digenjot

Persiapan MTQ Ke 50 di Tanjabbar Terus Digenjot

Dalam Seminggu Ini, Jumlah Warga Positif Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar Capai 133 Kasus

Jelang MTQ di Tanjabbar, Positif Covid-19 Terus Meningkat, Tercatat Per September 71 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13680 shares
    Share 5472 Tweet 3420
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8022 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5848 shares
    Share 2339 Tweet 1462
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5730 shares
    Share 2292 Tweet 1433
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD