Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Cara Menyusun RKP Desa Tahun 2022 yang Berkualitas

5 September 2021
in Info Desa, RKPDes
1
Cara Menyusun RKP Desa Tahun 2022 yang Berkualitas
369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

Menyusun RKPDes 2022 itu mudah, tapi tuk mencari RKPDes yang betul-betul berkualitas,Itu yang sulit.

 RKPDes yang berkualitas, ialah RKPDes yang disusun atas dasar usulan asli dari kebutuhan masyarakat.

Dan bukannya RKPDes, yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan.

Itu yang banyak kita temui.

Dan itulah mengapa saya katakan, untuk mencari RKPDes yang benar-benar berkualitas sekarang ini itu sangat sulit.

Selain itu pula, banyak RKPDes yang disusun dengan tidak mempertimbangkan data.

Asal copy paste dari desa sebelah.

Selanjutnya, di replace menyesuaikan dengan nama desanya.

Setelah itu di simpan.

Maka, jadilah sebuah dokumen RKPDes.

Padahal, RKPDes itukan merupakan salah satu dokumen perencanaan awal yang penting bagi desa.

Sebelum dilakukanya penganggaran APBDes di tahun berikutnya.

Artinya tidak ethis dong! Bila sebuah dokumen RKPDes, antar desa satu dengan desa yang lainya itu sama.

Ya kan ?

Karena apa ?

Karena daftar usulan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RPJMDes sudah barang tentu jelas berbeda.

Lalu bagaimana cara menyusun RKPDes 2022 yang berkualitas ?

 

Pertama, anda harus paham dulu masalah data.

Karena masalah langkah-langkah penyusunan RKPDes, sudah pernah saya bahas secara tuntas di artikel ( ini ).

Anda tinggal pelajari saja di sana.

Bedanya.

Hanya dalam langkah ataupun alur penyusunan RKP Desa 2022 sudah mengacu pada Permendesa PDTT yang terbaru.

Disebutkan, dalam pasal 34 Permendesa yang terbaru yaitu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Hal ini tentu agak sedikit diringkas prosesnya bila dibandingkan dengan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 yang telah dicabut setelah Permendesa baru di atas diundangkan.

Selain itu, ada yang unik dalam proses menyusun RKPDes Tahun 2022 selain mempedomi dokumen RPJMDes.

Dikatakan, dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :

  1. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
  3. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
  4. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
  6. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Artinya apa ?

Artinya, bahwa paham dulu masalah data yang berasal dari SDGs Desa itu menjadi kunci untuk membuat RKPDes 2022 yang berkualitas.

Itulah mengapa saya katakan, data menjadi urutan paling penting untuk mencapai keberhasilan perencanaan pembangunan di tahun 2022.

Selanjutnya, yang kedua masalah egoisme pemangku kepentingan.

Bila data SDGs Desa sudah tersusun dengan baik.

Usulan masyarakat sudah termuat keseluruhan dalam dokumen RPJMDes.

Tapi dalam hal penetapan perencanaan pembangunan masih diatur pemangku kepentingan, tanpa mengacu rekomendasi dari hasil usulan masyarakat serta capaian data SDGs Desa.

Maka hasilnya pun tidak akan baik.

Itulah mengapa, sifat netralitas dari pemangku kepentingan menjadi kunci yang kedua untuk dapat menciptakan RKPDes yang berkualitas.

Kemudian yang ketiga atau terakhir yaitu masalah format RKPDes 2022.

Saya sudah pernah buatkan format penyusunan RKPDes secara lengkap di artikel yang ( ini ).

Tapi, bila anda ingin yang lebih lengkap lagi serta ada tambahan format dokumen RKPDes yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa dan yang lainnya dengan format yang paling baru.

Anda bisa mengunduhnya ( disini ) serta mengubah dan menginput data-data usulan menyesuaikan dengan data yang direkomendasikan di desa anda.

Artinya, mulai sekarang, kurangilah copy paste – copy paste dan mulai berdikari untuk membuat dan menyusun format sesuai apa yang tertuang dalam aturan.

Hal ini dimaksudkan, agar RKPDes lebih berkualitas di masa-masa mendatang.

Sumber : updesa.com
Tags: RKPDes

Related Posts

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
56
Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa
Info Desa

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

7 Juli 2022
32
Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?
Info Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

27 April 2022
421
Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades
Info Desa

Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades

27 April 2022
160
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021
Info Desa

Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021

1 Januari 2022
736
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT
Info Desa

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT

30 Desember 2021
496
Next Post
Wujudkan Pembukaan Jalan Terbaik, Satgas TMMD Awasi Operator Alat Berat

Wujudkan Pembukaan Jalan Terbaik, Satgas TMMD Awasi Operator Alat Berat

Lama tak Dihuni, Rumah Kades Ludes Diamuk Sijago Merah

Lama tak Dihuni, Rumah Kades Ludes Diamuk Sijago Merah

7 Peserta Ikuti Lelang Sekda Muaro Jambi, Masnah : Belum Divaksin Akan Digugurkan

7 Peserta Ikuti Lelang Sekda Muaro Jambi, Masnah : Belum Divaksin Akan Digugurkan

Comments 1

  1. Ping-balik: Ini 3 Fokus Prioritas Dana Desa 2022 dalam Permendes 7 tahun 2021 - Radar Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13680 shares
    Share 5472 Tweet 3420
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8022 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5848 shares
    Share 2339 Tweet 1462
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5730 shares
    Share 2292 Tweet 1433
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD