KERINCI,RADARDESA.CO – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 153 Desa di Kabupaten Kerinci tercoreng. Pasalnya, sebanyak 17 Desa tegas menolak hasil pilkades yang digelar pada 6 April 2021 lalu.
Pelaksanaan pilkades di 17 Desa tersebut diduga penuh kecurangan dan pelanggaran tahapan pilkades. Kecurangan yang diduga dilakukan oleh para oknum panitia pilkades itu mulai dari, pemalsuan daftar nama pemilih tetap (DPT), adanya pemilih ganda yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, syarat calon kades diduga ada yang cacat hukum namun tetap disahkan panitia hingga menghilangkan hak suara dan pemalsuan barcode surat undangan pemilih.
Dari 17 desa yang bersengketa tersebut, kasus yang paling mencolok terjadi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau.
Pasalnya, pada pelaksanaan pilkades di Desa Koto Tuo Pulau Tengah yang diikuti oleh tiga orang calon kepala desa (Cakades), nomor urut 01 Budi Sugiono, nomor urut 02 Zakaria dan Calon nomor urut 03 Burhanuddin dengan Ketua Panitia Pilkades Khairul dan 13 anggota panitia ini ditemukan sedikitnya sebanyak 7 jenis pelanggaran.
Saksi salah satu Cakades nomor urut 02, Drs Hebransyah, MA menyebut ada banyak pelanggaran tahapan dan aturan pilkades yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pilkades di Desa Koto Tuo Pulau Tengah. Pelanggaran yang terjadi tersebut dinilai menguntungkan salah satu cakades dan merugikan cakades lainnya.
“Ada banyak pelanggaran, mulai dari DPT palsu dengan nekat merubah DPT sehari sebelum pencoblosan, orang yang tidak punya haksm suara dan dalam gangguan kejiwaan yang ikut mencoblos, namun sebaliknya menolak orang yang punya hak suara mencoblos hingga pemalsuan barcode,” beber saksi calon nomor urut 02, Drs Hebransyah, MA, Sabtu (15/5/21).
Terkait pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Drs Hebransyah, MA menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pencoblosan sebanyak hampir 100 nama baru ikut mencoblos. Dan setelah dicek nama baru yang dimasukan dalam DPT itu bukan warga yang berdomisili di Desa Koto Tuo Pulau Tengah.
“Tepat sehari sebelum pencoblosan pihak panitia merubah DPT dengan membuat DPT versi revisi tanpa sepengetahuan calon nomor urut 02. Ini jelas pelanggaran, bukan cuma pelanggaran administrasi tapi juga pidana. Makanya persoalan ini juga kami bawa ke ranah hukum dengan bukti yang ada kami masyarakat yang merasa dirugikan ini melaporkan pelanggaran pidana ini ke meja hukum Polres Kerinci,” beber Drs Hebransyah, MA.









