Sobat desa, banyak pertanyaan yang muncul terkait siapa yang berwenang melaksanakan pengadaam barang/jasa di desa? Apakah Kasi,Kaur atau TPK. Berikut akan kami kupas tuntas hal tersebut sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa.
Pada BAB I Ketentuan Umum pada Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 dijelaskan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Peran KASI, KAUR dan TPK dalam pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).








