3) Lelang
Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
pengumuman Lelang, pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, evaluasi penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh TPK
Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang oleh TPK untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.

Jenjang nilai Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut:
- Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
- Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk lebih jelas dan detil, sobat desa bisa lihat di Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 dibawah ini.
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/01/PER-LKPP-NO.12_2019.pdf” height=”90%” download=”all”]







